Bawa Sabu dan Ganja, Surya Dibekuk Dalam Area Apartemen di Depok
A
A
A
JAKARTA - Seorang pemuda diringkus polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ganja. Surya Nanda Saputra (26) diringkus saat memasuki apartemen di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari tangan pria pengangguran itu, polisi mengamankan tiga bungkus kertas yang berisi ganja dengan berat total 189,76 gram dan satu klip plastik bening berisi sabu seberat 0,33 gram.
"Kemarin, ada orang yang dicurigai memasuki pekarangan sebuah apartemen sehingga diamankan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/10/2018).
Karena melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, kata dia, tim membuntuti dan mengamankan pelaku. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna Hitam dengan nomor polisj B 3369 ELB.
Pelaku akan dijerat dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 (1) Jo 111 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
"Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan maupun bawaan berupa tas gendong warna coklat kotak, dan ditemukan bungkusan yang diduga ganja kering yang akan dijual, serta satu klip plastik berisi sabu," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari tangan pria pengangguran itu, polisi mengamankan tiga bungkus kertas yang berisi ganja dengan berat total 189,76 gram dan satu klip plastik bening berisi sabu seberat 0,33 gram.
"Kemarin, ada orang yang dicurigai memasuki pekarangan sebuah apartemen sehingga diamankan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/10/2018).
Karena melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, kata dia, tim membuntuti dan mengamankan pelaku. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna Hitam dengan nomor polisj B 3369 ELB.
Pelaku akan dijerat dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 (1) Jo 111 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
"Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan maupun bawaan berupa tas gendong warna coklat kotak, dan ditemukan bungkusan yang diduga ganja kering yang akan dijual, serta satu klip plastik berisi sabu," katanya.
(ysw)