Polisi Kebut Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Komedian Augie

Kamis, 25 Oktober 2018 - 10:53 WIB
Polisi Kebut Berkas...
Polisi Kebut Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Komedian Augie
A A A
JAKARTA - Polisi hingga kini masih menyusun berkas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilakukan komedian Augie Fantinus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah menetapkan Augie sebagai tersangka di kasus tersebut dan melakukan penahanan terhadapnya. Begitu juga saksi-saksi di kasus tersebut sudah diperiksa.

"Kita masih melakukan pemberkasan agar berkas kasusnya segera bisa dikirimkan ke Kejaksaan, kita susun semua, termasuk keterangan dari ahli," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/10/2018).

Menurutnya, dia tak bisa memastikan kapan berkas tersebut rampung diselesaikan. Pasalnya, dalam penyusuna berkas itu dibutuhkan waktu.

Penyidik pun, bisa saja kembali memeriksa saksi-saksi bila ada yang dianggap belum lengkap. (Baca: Ini Alasan Komedian Augie Posting Video Hoaks Polisi Jadi Calo )

"Pastinya lebih cepat lebih baik yah (berkas selesai), dengan begitu kasusnya bisa segera disidangkan," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1031 seconds (0.1#10.140)