Soal Penindakan Ranmor Penunggak Pajak, DKI Tunggu Konfirmasi Polisi

Rabu, 24 Oktober 2018 - 22:31 WIB
Soal Penindakan Ranmor...
Soal Penindakan Ranmor Penunggak Pajak, DKI Tunggu Konfirmasi Polisi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya berencana menghapus kendaraan penunggak pajak dari daftar registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor). Untuk itu, Pemprov DKI mengimbau kepada penunggak pajak kendaraan bermotor yang sudah lebih dari lima tahun agar segera melunasi kewajibannya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, mengatakan, rencana penghapusan regiden kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama lima tahun dengan tambahan dua tahun atau menunggak pajak selama tujuh tahun, tinggal menunggu konfirmasi dari pihak kepolisian, dalam hal ini Dirlantas Polda Metro Jaya. Sebab data kendaraan penunggak pajak ada di tangan kepolisian.

"Pelaksanaannya ada di Ditlantas. Kami menunggu konfirmasi," ujar Faisal saat dihubungi, Rabu (24/10/2018). (Baca juga: Ranmor Penunggak Pajak dan Kendaraan Antik Akan Dihapus dari Regident)

Meski demikian, pihaknya sudah mensosialisasikan rencana tersebut kepada masyarakat melalui spanduk di tingkat kelurahan. Saat ini hampir seluruh wilayah kelurahan memasang spanduk sosialisasi penghapusan regident kendaraan bermotor itu.

Untuk itu, BPRD DKI berharap masyarakat atau penunggak pajak kendaraan bermotor segera menunaikan kewajibannya. Dengan demikian target pajak kendaraan bermotor sebesar Rp8,350 triliun tahun ini dapat terwujud.

Mengenai akan ada lagi keringanan penghapusan denda pajak bagi penunggak pajak kendaraan, dia belum bisa memastikan. "Penghapusan denda sudah kami laksanakan pada 1 Juli-31 Agustus kemarin. Kami harap target pajak yang meningkat sekitar Rp600 miliar dari tahun sebelumnya Rp7,7 triliun dapat terwujud dengan adanya penghapusan regiden ini," ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, meminta data kendaraan yang dimiliki BPRD ataupun kepolisian segera dibuka dan diintegrasikan. Sebab, dia mendengar data kendaraan milik BPRD dan kepolisian belum saling terbuka, khusunya kendaraan-kendaraan mewah. "Umumkan penunggak pajak kendaraan bermotor dan segera ditindak tegas," tandasnya.

Politisi PDIP itu melihat sosialisasi penghapusan kendaraan bermotor hanya sebagai instrument peningkatan pendapatan pajak. Padahal, apabila itu serius dilakukan, kemacetan dan kewemrawutan lalu lintas di Jakarta bisa sedikit berkurang.

Selain itu, lanjut Yuke, Pemprov DKI juga harus meningkatkan pelayanan angkutan umum dan saling terintegrasi. Dengan demikian masyarakat memiliki pilihan ketika meninggalkan kendaraannya.

"Tujuanya penghapusan regiden agar data regiden rapih dan tilang elektronik bisa dilaksanakan dengan efektif. Kalau tilang elektronik dilakukan, angkutannya harus ditingkatkan,"pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6962 seconds (0.1#10.140)