Soal Ranmor Penunggak Pajak 7 Tahun, MTI: Dihancurkan Saja

Rabu, 24 Oktober 2018 - 20:52 WIB
Soal Ranmor Penunggak...
Soal Ranmor Penunggak Pajak 7 Tahun, MTI: Dihancurkan Saja
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mulai awal 2019 bakal menindak tegas kendaraan yang menunggak pajak. Kendaraan yang menunggak pajak selama tujuh tahun akan dihapus
dari daftar registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor).

Ketua Institusi Studi Transportasi (Instran) dan Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas kurang setuju dengan konsep penghapusan pajak kendaraan bermotor itu. Ia malah mempertanyakan tindakan atas temuan kendaraan yang pajakanya telah mati selama tujuh tahun.

“Kalau cuman didiamkan sama saja bohong. Jadi perlu tindakan tegas yang kongkrit apabila ditemukan,” kata Darmaningtyas, Rabu (24/10/2018).

Sebagai solusi ia menyarankan Ditlantas Polda Metro Jaya maupun Pemprov DKI untuk menghancurkan kendaraan yang terjaring menunggak selama tujuh tahun. Cara ini dianggap efektif mengurangi volume kendaraan di Ibu Kota.

Selain itu, apabila terdapat kendaraan yang masih beroperasi dengan cukup lama atau dikenal kendaraan antik, Darmaningtyas menyarankan untuk membebankan pajak dengan nilai tinggi melebihi kendaraan baru. Sebab kendaraan lama, selain dinilai boros juga tak ramah terhadap lingkungan.

“Jadi pemilik kendaraan akan berpikir ulang menggunakan kendaraan lama,” tutupnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7432 seconds (0.1#10.140)