Ranmor Penunggak Pajak dan Kendaraan Antik Akan Dihapus dari Regident
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mulai awal 2019 bakal menindak tegas kendaraan yang menunggak pajak. Kendaraan yang menunggak pajak selama tujuh tahun akan dihapus
dari daftar registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor).
Kasie Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Subdit Regident, Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan sosialisasi aturan itu dan mengajak masyarakat untuk melakukan penghapusan pajak kendaraan yang mati selama tujuh tahun.
“Selain membantu peningkatan pajak, ini juga sebagai verifikasi jumlah kendaraan. Jadi ada keterkaitan antara dua faktor itu,” ujar Bayu saat dihubungi, Rabu (24/10/2018).
Menurut Bayu, saat ini banyak data kendaraan ranmor tidak sebanding dengan jumlah kendaraan yang beredar. Karena itu, diperlukan pemutihan yang mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta pasal 110-114 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam dua aturan itu, kata Bayu, ditegaskan setiap kendaraan yang telah melebihi masa aktif lebih dari lima tahun, plus dua tahun, maka harus dinonaktifkan. "Kenapa di umur segitu, sebab kalau di bawah lima tahun masih dalam hitungan piutang pajak,” tuturnya.
Pihaknya akan memfokuskan penerapan aturan ini untuk kendaraan yang tercatat rusak berat atau sudah tidak beroperasi di jalan. Termasuk kendaraan antik yang banyak digunakan untuk pameran. Sebab jenis kendaraan antik tidak lagi beroperasi di jalan. “Pengajuannya bisa dari pemilik kendaraan sendiri, tidak harus oleh polisi,” sebut Bayu.
Melihat jumlahnya yang kian banyak, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan jangka panjang untuk penghapusan kendaraan tua yang ada di Jakarta. Karena itu, untuk mempercepat proses penghapusan itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mengajak sejumlah masyarakat untuk menghapuskan sendiri kendaraanya yang telah berusia tua.
“Makanya ada mekanisme prosedur yang harus dilakukan, seperti pemberitahuan sebanyak tiga kali. Proses mekanisme itu harus dijalani, tidak bisa serta merta diabaikan,” ucap Bayu.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat, Eling Hartono, mengungkapkan, upaya penghapusan pajak kendaraan sangat membantu pencapaian target pajak kendaraan serta pajak progresif yang dibebankan oleh pemilik kendaraan.
“Tentu dong, penghapusan kendaraan membantu pajak progresif. Contoh si A membeli mobil pertama, mobil itu rusak parah. Karena itu si A kembali membeli mobil kedua. Padahal bila dia menghapuskan pajaknya maka dia bisa tidak terkena pajak progresif,” ucapnya.
Meski tidak menghitung secara pasti jumlah penunggak pajak dan kendaraan yang ada di Jakarta Barat, namun Eling menyakini masih banyak pemilik kendaraan yang belum melakukan penghapusan. Hal ini jelas mengganggu pihaknya dalam pendataan.
Karena itu, untuk mempercepat hal itu pihaknya kini melakukan sistem door to door terhadap penunggak pajak. Pemilik kendaraan yang menunggak akan didatangi petugas dan dipaksa membayar pajak. Hingga Agustus 2018 lalu, Eling mencatat tunggakan pajak kendaraan masih di angka Rp1,1 triliun. “Kalau data sekarang saya belum report,” ucapnya.
Tak hanya mensosialisasi penghapusan pajak, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk melakukan pemutihan. Proses pemutihan ini akan membantu segala macam sistem yang kini berlaku, mulai dari identifikasi kendaraan hingga memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang bakal diterapkan awal November mendatang.
dari daftar registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor).
Kasie Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Subdit Regident, Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan sosialisasi aturan itu dan mengajak masyarakat untuk melakukan penghapusan pajak kendaraan yang mati selama tujuh tahun.
“Selain membantu peningkatan pajak, ini juga sebagai verifikasi jumlah kendaraan. Jadi ada keterkaitan antara dua faktor itu,” ujar Bayu saat dihubungi, Rabu (24/10/2018).
Menurut Bayu, saat ini banyak data kendaraan ranmor tidak sebanding dengan jumlah kendaraan yang beredar. Karena itu, diperlukan pemutihan yang mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta pasal 110-114 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam dua aturan itu, kata Bayu, ditegaskan setiap kendaraan yang telah melebihi masa aktif lebih dari lima tahun, plus dua tahun, maka harus dinonaktifkan. "Kenapa di umur segitu, sebab kalau di bawah lima tahun masih dalam hitungan piutang pajak,” tuturnya.
Pihaknya akan memfokuskan penerapan aturan ini untuk kendaraan yang tercatat rusak berat atau sudah tidak beroperasi di jalan. Termasuk kendaraan antik yang banyak digunakan untuk pameran. Sebab jenis kendaraan antik tidak lagi beroperasi di jalan. “Pengajuannya bisa dari pemilik kendaraan sendiri, tidak harus oleh polisi,” sebut Bayu.
Melihat jumlahnya yang kian banyak, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan jangka panjang untuk penghapusan kendaraan tua yang ada di Jakarta. Karena itu, untuk mempercepat proses penghapusan itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mengajak sejumlah masyarakat untuk menghapuskan sendiri kendaraanya yang telah berusia tua.
“Makanya ada mekanisme prosedur yang harus dilakukan, seperti pemberitahuan sebanyak tiga kali. Proses mekanisme itu harus dijalani, tidak bisa serta merta diabaikan,” ucap Bayu.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat, Eling Hartono, mengungkapkan, upaya penghapusan pajak kendaraan sangat membantu pencapaian target pajak kendaraan serta pajak progresif yang dibebankan oleh pemilik kendaraan.
“Tentu dong, penghapusan kendaraan membantu pajak progresif. Contoh si A membeli mobil pertama, mobil itu rusak parah. Karena itu si A kembali membeli mobil kedua. Padahal bila dia menghapuskan pajaknya maka dia bisa tidak terkena pajak progresif,” ucapnya.
Meski tidak menghitung secara pasti jumlah penunggak pajak dan kendaraan yang ada di Jakarta Barat, namun Eling menyakini masih banyak pemilik kendaraan yang belum melakukan penghapusan. Hal ini jelas mengganggu pihaknya dalam pendataan.
Karena itu, untuk mempercepat hal itu pihaknya kini melakukan sistem door to door terhadap penunggak pajak. Pemilik kendaraan yang menunggak akan didatangi petugas dan dipaksa membayar pajak. Hingga Agustus 2018 lalu, Eling mencatat tunggakan pajak kendaraan masih di angka Rp1,1 triliun. “Kalau data sekarang saya belum report,” ucapnya.
Tak hanya mensosialisasi penghapusan pajak, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk melakukan pemutihan. Proses pemutihan ini akan membantu segala macam sistem yang kini berlaku, mulai dari identifikasi kendaraan hingga memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang bakal diterapkan awal November mendatang.
(thm)