Komplotan Pencuri HP di Restoran Jakarta Diciduk Polisi

Selasa, 23 Oktober 2018 - 08:49 WIB
Komplotan Pencuri HP di Restoran Jakarta Diciduk Polisi
Komplotan Pencuri HP di Restoran Jakarta Diciduk Polisi
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk dua spesialis pencurian handphone, yakni Cahirul N (44) dan Fitrianti (33) diciduk petugas Polres Jakarta Selatan. Komplotan ini biasa beraksi di sejumlah restoran di Ibu Kota.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, para pelaku terakhir kali beraksi di kawasan Restoran dan Bar, Jalan Lingkar Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan korban bernama TPB Lidya. Pelaku berhasil menggasak handphone korban dari dalam tasnya.

Para pelaku, lanjut dia, mengincar korban yang menaruh tasnya di meja atau tempat lainnya tanpa ada pengawasan korban. Khususnya yang ditinggal mengobrol oleh korban.

"Ketika melakukan aksinya, mereka selalu bertiga dan berpura-pura sebagai pengunjung. Setelah dapat target korbannya, mereka beraksi, ada yang berperan mengiringi, mengalihkan perhatian korban, dan mengeksekusi," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/10/2018).

Setelah mendapatkan barang curiannya itu, pelaku pun menjualnya ke penadah, yakni Sigit S (31) dengan harga bervariasi bergantung kondisi dan mereknya. Sedang korbannya dipilih secara acak dan mereka sudah berkali-kali melakukan aksinya itu.

"Sasarannya di restoran dan bar kawasan Jakarta Selatan, seperti Kemang dan Setiabudi. Mereka beraksi sejak Mei 2018 lalu sampai sekarang," tuturnya. Para pelaku, biasa beraksi pada tengah malam hingga menjelang subuh.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 30 lebih unit handphone hasil curian, polisi meringkus dua pelaku pencurian dan satu orang penadah itu di kawasan Setiabudi. Sedang uang yang diperoleh dari hasil menjual barang curiannya itu, tambahnya, digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-harinya.

"Satu pelaku berinisial AN masih kami cari keberadaannya dan kami tetapkan sebagai DPO. Para pelaku yang tertangkap kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5677 seconds (0.1#10.140)