Terjerat Kasus Narkoba, Pengusaha Kertas Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha kertas Gunarko Papan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Utara. Gunarko Papan harus berhadapan dengan hukum karena membawa sabu dan ekstasi.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Suryadi, PN Jakarta Utara pada Rabu (17/10/2018), JPU Fedrik Adhar menilai terdakwa bersalah atas kepemilikan barang bukti narkoba golongan satu."Menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagai tercantum dalam Pasal 127 ayat 1 dan 2 dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Fedrik Adhar membacakannya tuntutannya.
Usai membacakan tuntutan, Hakim Ketua, Sutedjo Bomantoro meminta terdakwa dan berkomunikasi dengan kuasa hukumnya. Waktu satu minggu di minta hakim untuk menjawab tuntutan itu. "Baik dengan begitu sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan terdakwa," ujar Sutedjo sembari mengetuk palu sidang.
Usai sidang, JPU Fedrik mengungkapkan, dalam tuntutan itu pihaknya mengatakan ada asesment dari beberapa lembaga agar terdakwa direhabilitasi. Hal itu kemudian menjadi pertimbangan dalam tuntutan itu.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap Gunarko bersama temannya seorang perempuan di Hotel Sunlake Hotel Jalan Danau Permai Raya Blok C1 Sunter Jakarta Utara pada Sabtu 7 April 2018.Dari tangan pengusaha kertas polisi berhasil menyita tas warna biru berisi 4,84 gram sabu, sebutir pil ekstasi, telepon selular, korek gas dan alat hisap sabu (bong).
Dalam sidang yang digelar di Ruang Suryadi, PN Jakarta Utara pada Rabu (17/10/2018), JPU Fedrik Adhar menilai terdakwa bersalah atas kepemilikan barang bukti narkoba golongan satu."Menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagai tercantum dalam Pasal 127 ayat 1 dan 2 dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Fedrik Adhar membacakannya tuntutannya.
Usai membacakan tuntutan, Hakim Ketua, Sutedjo Bomantoro meminta terdakwa dan berkomunikasi dengan kuasa hukumnya. Waktu satu minggu di minta hakim untuk menjawab tuntutan itu. "Baik dengan begitu sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan terdakwa," ujar Sutedjo sembari mengetuk palu sidang.
Usai sidang, JPU Fedrik mengungkapkan, dalam tuntutan itu pihaknya mengatakan ada asesment dari beberapa lembaga agar terdakwa direhabilitasi. Hal itu kemudian menjadi pertimbangan dalam tuntutan itu.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap Gunarko bersama temannya seorang perempuan di Hotel Sunlake Hotel Jalan Danau Permai Raya Blok C1 Sunter Jakarta Utara pada Sabtu 7 April 2018.Dari tangan pengusaha kertas polisi berhasil menyita tas warna biru berisi 4,84 gram sabu, sebutir pil ekstasi, telepon selular, korek gas dan alat hisap sabu (bong).
(whb)