Sidang Sengketa Pulau Pari, JPU: Bukti Baru Tak Pengaruhi Tuntutan
A
A
A
JAKARTA - Sidang penyerobotan lahan PT Bumi Pari Asri kembali berlanjut dengan agenda tanggapan bukti baru dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang itu, JPU menyakinkan nota pembelaan tambahan tak memengaruhi tuntutan.
Bahkan JPU, Yasin menegaskan, nota pembelaan tambahan yang diajukan penasihat hukum tidak menambah barang bukti. Yasin menilai hal ini tak ubahnya mengulur waktu, sebab semestinya sidang ini mengagendakan vonis."Penuntut Umum berpendapat, saya berpendapat, jika materi nota pembelaan tambahan tersebut tidak memengaruhi pertimbangan hukum pada tuntutan pidana terhadap terdakwa Sulaiman," tegas Yasin pada sidang di PN Jakarta Utara pada Selasa, 16 Oktober 2018 kemarin.Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Sulaiman, Nelson Nicodemus mengajukan bukti baru saat minggu lalu, Selasa, 9 Oktober 2018 lalu. Kala itu lampiran bukti kepemilikan lahan, perjanjian sewa lahan.Yasin menilai, apa yang disodorkan penasihat hukum tidak memiliki legal standing terhadap kepemilikan tanah tersebut. Menurutnya, sertifikat tanah merupakan suatu dokumen formal yang dipergunakan sebagai tanda yuridis bukti hak kepemilikan tanah yang dikeluarkan BPN RI.“Dengan kata lain, sertifikat yang dimiliki oleh Suwandono Adijanto mempunyai kekuatan hukum terhadap tanah tersebut. Surat sertifikat hak milik No. 253 mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” terangnya.Sementara itu, Forum Ahli Waris Eks Pemilik Lahan Pulau Pari, Hamzah Ismail menilai kasus Pulau Pari telah melenceng jauh dari inti permasalahan. Menurutnya, seharusnya hakim tegas dalam memutuskan perkara baik pidana atau perdata."Seharusnya pidana, karena sudah menempati lahan orang, dapat uang dari pengelolaan home stay. Malah kenapa kuasa hukum terdakwa menggiring kasus ini ke perdata," ungkapnya.
Terlebih, lanjut Hamzah, belakangan ini warga yang tinggal di Pulau Pari mempertanyakan keabsahan penjualan tanah kepada PT Bumi Pari Asri. “Kami merasa sekarang diungkit sama orang Pulau Pari akan keabsahan penjualan tanah. Kami merasa sakit, geram betul kami. Pasalnya orang tua sudah tidak ada, malah perlakuan mereka begini," ucapnya.
Hamzah juga berharap, terdakwa Sulaiman dihukum dengan tuntutan yang setimpal yaitu 1 tahun 6 bulan.“Kami berharap ini jadi pelajaran bagi terdakwa. Saya berdoa yang hak itu hak dan batil itu batil," ujarnya.
Bahkan JPU, Yasin menegaskan, nota pembelaan tambahan yang diajukan penasihat hukum tidak menambah barang bukti. Yasin menilai hal ini tak ubahnya mengulur waktu, sebab semestinya sidang ini mengagendakan vonis."Penuntut Umum berpendapat, saya berpendapat, jika materi nota pembelaan tambahan tersebut tidak memengaruhi pertimbangan hukum pada tuntutan pidana terhadap terdakwa Sulaiman," tegas Yasin pada sidang di PN Jakarta Utara pada Selasa, 16 Oktober 2018 kemarin.Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Sulaiman, Nelson Nicodemus mengajukan bukti baru saat minggu lalu, Selasa, 9 Oktober 2018 lalu. Kala itu lampiran bukti kepemilikan lahan, perjanjian sewa lahan.Yasin menilai, apa yang disodorkan penasihat hukum tidak memiliki legal standing terhadap kepemilikan tanah tersebut. Menurutnya, sertifikat tanah merupakan suatu dokumen formal yang dipergunakan sebagai tanda yuridis bukti hak kepemilikan tanah yang dikeluarkan BPN RI.“Dengan kata lain, sertifikat yang dimiliki oleh Suwandono Adijanto mempunyai kekuatan hukum terhadap tanah tersebut. Surat sertifikat hak milik No. 253 mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” terangnya.Sementara itu, Forum Ahli Waris Eks Pemilik Lahan Pulau Pari, Hamzah Ismail menilai kasus Pulau Pari telah melenceng jauh dari inti permasalahan. Menurutnya, seharusnya hakim tegas dalam memutuskan perkara baik pidana atau perdata."Seharusnya pidana, karena sudah menempati lahan orang, dapat uang dari pengelolaan home stay. Malah kenapa kuasa hukum terdakwa menggiring kasus ini ke perdata," ungkapnya.
Terlebih, lanjut Hamzah, belakangan ini warga yang tinggal di Pulau Pari mempertanyakan keabsahan penjualan tanah kepada PT Bumi Pari Asri. “Kami merasa sekarang diungkit sama orang Pulau Pari akan keabsahan penjualan tanah. Kami merasa sakit, geram betul kami. Pasalnya orang tua sudah tidak ada, malah perlakuan mereka begini," ucapnya.
Hamzah juga berharap, terdakwa Sulaiman dihukum dengan tuntutan yang setimpal yaitu 1 tahun 6 bulan.“Kami berharap ini jadi pelajaran bagi terdakwa. Saya berdoa yang hak itu hak dan batil itu batil," ujarnya.
(whb)