DPRD Bogor Pertanyakan Konsep Naturalisasi DAS Ciliwung

Selasa, 16 Oktober 2018 - 23:02 WIB
DPRD Bogor Pertanyakan...
DPRD Bogor Pertanyakan Konsep Naturalisasi DAS Ciliwung
A A A
BOGOR - Rencana Pemkot Bogor yang hendak melakukan naturalisasi daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung dengan enam langkah menuai reaksi dari sejumlah kalangan. Di antaranya dari DPRD Kota Bogor, yang justru mempertanyakan konsep dari naturalisasi DAS Ciliwung.

"Naturalisasi atau normalisasi seperti apa ya, saya sendiri belum dengar. Jika memang hanya sebatas membersihkan sungai Ciliwung dari sampah, saya kira lebih tepatnya humanisasi bukan naturalisasi," ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jajat Sudrajat, Selasa (16/10/2018).

Jajat mengungkapkan, alasan humanisasi karena untuk dilakukan penindakan atau penegakan hukum terhadap masyarakat yang kedapatan membuang sampah perlu pendekatan yang manusia."Karena ada istilah selama ini, sungai itu adalah tempat pembuangan sampah terpanjang di dunia. Nah kenapa warga sampai membuang sampah di sungai karena tak ada tempat sampahnya," ujarnya.

Jajat menambahkan, hal tersebut sudah menjadi problem sejak lama tentang alasan masyarakat membuang sampah karena minimnya penyediaan tempat sampah sementara (TPS). "Jadi Pemkot wajib menyediakan atau memfasilitasi TPS itu sendiri, sehingga warga bisa membuang sampah ke tempatnya bukan ke sungai, itu perlu kesadaran dan edukasi dari pemerintah ke masyarakat," tandasnya.

Tak hanya itu, jika memang ada normalisasi atau naturalisasi itu adalah menormalkan atau mengembalikan kepada sungai Ciliwung seperti semula sebagai aliran air. "Faktanya kan tak mungkin mengembalikan sungai Ciliwung seperti semula, karena banyak bangunan milik masyarakat yang berdiri bantaran DAS Ciliwung memiliki KTP dan membayar pajak, padahal sudah jelas di aturan itu ilegal," jelasnya.

Maka dari itu, Jajat lebih sepakat jika memang kondisinya sudah seperti sekarang ini, di setiap bantaran sungai banyak bangunan berdiri, tepatnya adalah humanisasi DAS Ciliwung. "Sehingga dengan humanisasi ini pemerintah seharusnya menata, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang memang sudah lama tinggal di bantaran sungai, jika perlu diberi ruang publik yang lebih baik," ungkapnya.

Jadi lanjut dia, jika memang naturalisasinya seperti yang dilakukan Pemrov DKI itu, sebetulnya program jangka panjang. "Jika seperti itu maka sungai Ciliwung harus dikembalikan sedia kala sesuai fungsinya bangunan harus dibongkar," jelasnya.

Terkait dengan pembenahan DAS Ciliwung, menurutnya DPRD telah membahas terkait peng-anggaran untuk kebersihan sungai Ciliwung. "Hanya itu belum putus soal hingga tahun 2019 dianggarkan untuk kebersihan sungai ini, tapi itu secara global saja, meski secara kewenangan itu sebetulnya BPSDA Jawa Barat," jelasnya.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi C (Infrastruktur dan Lingkungan) DPRD Kota Bogor Teguh Rihananto. Menurutnya, jika memang satu dari enam langkah naturalisasi dalam hal ini penegakan hukum bagi pembuang sampah ke sungai, sebaiknya didahului edukasi, sosialisasi, dan layanan persampahan yang memadai.

"Sehingga tidak ada alasan bagi warga membuang sampah ke DAS Ciliwung. Baru setelah itu semua sanksi yang tegas," katanya. Teguh melanjutkan, normalisasi DAS Ciliwung, prinsipnya DPRD setuju, bahkan tidak hanya di Kota Bogor tapi harus komprehensif di seluruh DAS dari hulu ke hilir.

"Jadi permasalahan ini perlu dibahas dan difokuskan lagi bersama beberapa daerah atau lintas wilayah kota dan kabupaten yang dilintasi Sungai Ciliwung maupun Cisadane," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0789 seconds (0.1#10.140)