Praperadilan Tak Dapat Menghambat Proses Hukum Sebuah Kasus

Senin, 15 Oktober 2018 - 10:59 WIB
Praperadilan Tak Dapat...
Praperadilan Tak Dapat Menghambat Proses Hukum Sebuah Kasus
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim seharusnya dapat segera menetapkan pengusaha gula berinisial GJ sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan GJ, seharusnya tidak membuat penegak hukum terhambat dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Pakar TPPU Yenti Garnasih berpendapat permohonan gugatan praperadilan tidak menghambat penegak hukum menenetapkan tersangka. Semestinya, lanjut Yenti, Polri dapat segera menetapkan GJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU lantaran kejadiannya sudah sangat lama.

"Karena ini kasus pencucian uang, dikhawatirkan jejak bisa hilang apalagi ini kejadiannya sudah lama," ujarnya. GJ sudah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Meski begitu, praperadilan dinilainya tidaklah dapat menghambat upaya Polri menetapkan status tersangka pada GJ.

Direktur Ekskutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan penyidik Bareskrim Polri tidak perlu ragu menaikkan status seorang terlapor menjadi tersangka bila memiliki dua alat bukti. Termasuk terhadap terlapor pengusaha gula berinisial GJ, yang diduga melakukan TPPU.

"Itu juga harus cukup bukti untuk melakukan penetapan tersangka kalau tidak cukup bukti jangan coba-coba karena akan mendapatkan perlawanan hukum," kata Edi. Terkait tiga kali permohonan praperadilan yang diajukan GJ, mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menyebutkan langkah hukum preperadilan harus dibatasi untuk mendapatkan kepastian hukum di Indonesia.

"Ada aturan perlu dipikirkan ada batasan mengajukan praperadilan berapa kali seperti Antasari (mantan Ketua KPK) mengajukan PK harus ada aturan praperadilan batasannya," ujarnya.

Gugatan praperadilan yang diajukan GJ sebanyak tiga kali itu menurut Edi akan menghambat proses penyelidikan maupun penyidikan yang ditangani Polri sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak berjalan semestinya.

Sementara itu, pengacara pengusaha Toh Keng Siong Denny Kailimang yang melaporkan GJ terkait dugaan TPPU, meminta permohonan keadilan dan kebenaran hukum kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Denny meminta perlindungan hukum kepada Kapolri agar laporan kliennya terhadap GJ tidak dihentikan dan diproses lebih lanjut hingga tuntas.

Denny mengungkapkan kliennya melaporkan GJ berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/853/VIII/2016/Bareskrim tertanggal 22 Agustus 2016 yang ditangani Sub Direktorat IV Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.

Denny menyebutkan Toh Keng Siong telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk diminta keterangan sebagai saksi pelapor.Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, serta Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Pada proses penyidikan itu, polisi telah memanggil tiga kali GJ untuk diminta keterangan sebagai saksi terlapor namun pengusaha gula itu tidak memenuhi panggilan. Namun Denny mempertanyakan pihak GJ yang tidak memenuhi panggilan penyidik namun tiga kali mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7364 seconds (0.1#10.140)