Asyik Isap Ganja, Pemuda Bekasi Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Oktober 2018 - 14:51 WIB
Asyik Isap Ganja, Pemuda Bekasi Dibekuk Polisi
Asyik Isap Ganja, Pemuda Bekasi Dibekuk Polisi
A A A
BEKASI - Polisi meringkus pemuda berinisial MNA (23) yang tengah asyik mengisap ganja di rumah kontrakannya Kampung Tegal Gede, RT07/03, Desa Pasar Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu 10 Oktober 2018. Bahkan, polisi menemukan 1,17 gram ganja kering siap isap di rumah kontrakan tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro mengatakan, penangkapan MNA berdasarkan laporan masyarakat. Warga resah lantaran tersangka kerap menjual bahkan memakai daun ganja di rumah kontrakan yang dia huni.

"Apalagi rumah kontrakan tersebut kerap digunakan pesta narkoba oleh pemuda setempat," katanya di Bekasi, Kamis (11/10/2018).

Menurutnya, kecurian warga berdasarkan aroma daun ganja yang menyeruak di rumah kontrakannya ketika sedang dibakar pelaku. Alhasil, warga langsung melaporkan kepada petugas yang langsung ditindaklanjuti dengan mengintai rumahnya terlebih dahulu. Setibanya di sana, anggota menggali keterangan masyarakat tentang sosok pelaku.

Saat pelaku hendak masuk ke rumahnya, MNA diamankan tanpa perlawanan. Awalnya MNA berkelit sering mengonsumsi barang haram itu. Namun saat rumah kontrakannya digeledah, MNA tidak mampu mengelak ketika penyidik menemukan 1,17 gram daun ganja kering.

"Daun ganja itu dibalut dengan potongan kertas yang kemudian diselipkan ke dalam bungkus rokok," bebernya.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan, daun ganja kering tersebut baru saja dibeli tersangka dari rekannya di daerah Karawang, Kabupaten Bekasi seharga Rp200.000. Rencanannya, ganja yang dibeli itu akan digunakan sendiri di rumah kontrakannya.

"Sampai saat ini tersangka kita masih periksa untuk mencari tahu penjual barang haram itu di Karawang," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5123 seconds (0.1#10.140)