Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Laporan Terhadap Pengusaha Gula
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa sebanyak 10 saksi terkait leporan terhadap pengusaha gula berinisial GJ. Disisi lain, GJ kembali melakukan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wadir Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Pol Daniel Tahi Silitonga mengatakan, penyidikan kasus dengan telapor GJ terus dilakukan. "Proses (penyidikan) jalan terus. Peradilannya jalan terus. Hukum kita hargai semua. Praperadilan kita hadapi saja dengan tenang. Sejauh ini lebih dari 10 saksi sudah dipanggil, ahli-ahli sudah dimintai keterangan dan segala macam," kata Daniel kepada wartawan pada Selasa (2/10/2018).
Daniel menuturkan, praperadilan yang kembali dilakukan GJ tentunya akan dihadapi dengan tenang. Meskipun pada pekan lalu, GJ sudah mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan dengan nomor: 102/Pid.pra/2018/PNJktSel, atas perkara yang sama.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan GJ akan berlangsung pada Senin (8/10/2018) mendatang.
GJ kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap salah satu perusahaannya, PT MK. Pemohon praperadilan itu mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.
Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016. Ketiga surat perintah penyidikan dari Bareskrim Mabes Polri itu dianggap tidak sah, tidak mempunyai nilai hukum, dan harus dibatalkan lantaran perkara tersebut memiliki subyek, obyek, materi perkara, locus delicti, dan tempus delicti yang sama (Nebis In Idem) dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 87 PK/PID/2013 tertanggal 24 Desember 2013.
Pihak GJ dan pemohon lainnya menganggap putusan PK MA tersebut telah berkuatan hukum tetap dengan putusan perkara yang disidik Bareskrim termasuk bukan perkara pidana, perkara telah kedaluwarsa, dan penyidik dilarang memproses hukum apapun terhadap laporan atasnama Toh Keng Siong.
Wadir Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Pol Daniel Tahi Silitonga mengatakan, penyidikan kasus dengan telapor GJ terus dilakukan. "Proses (penyidikan) jalan terus. Peradilannya jalan terus. Hukum kita hargai semua. Praperadilan kita hadapi saja dengan tenang. Sejauh ini lebih dari 10 saksi sudah dipanggil, ahli-ahli sudah dimintai keterangan dan segala macam," kata Daniel kepada wartawan pada Selasa (2/10/2018).
Daniel menuturkan, praperadilan yang kembali dilakukan GJ tentunya akan dihadapi dengan tenang. Meskipun pada pekan lalu, GJ sudah mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan dengan nomor: 102/Pid.pra/2018/PNJktSel, atas perkara yang sama.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan GJ akan berlangsung pada Senin (8/10/2018) mendatang.
GJ kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap salah satu perusahaannya, PT MK. Pemohon praperadilan itu mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.
Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016. Ketiga surat perintah penyidikan dari Bareskrim Mabes Polri itu dianggap tidak sah, tidak mempunyai nilai hukum, dan harus dibatalkan lantaran perkara tersebut memiliki subyek, obyek, materi perkara, locus delicti, dan tempus delicti yang sama (Nebis In Idem) dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 87 PK/PID/2013 tertanggal 24 Desember 2013.
Pihak GJ dan pemohon lainnya menganggap putusan PK MA tersebut telah berkuatan hukum tetap dengan putusan perkara yang disidik Bareskrim termasuk bukan perkara pidana, perkara telah kedaluwarsa, dan penyidik dilarang memproses hukum apapun terhadap laporan atasnama Toh Keng Siong.
(whb)