Tewas Dikeroyok, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Suporter Persija

Selasa, 02 Oktober 2018 - 09:03 WIB
Tewas Dikeroyok, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Suporter Persija
Tewas Dikeroyok, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Suporter Persija
A A A
JAKARTA - Kasus pengeroyokan yang menewaskan suporter Persija, The Jakmania, Haringga Sirila dianggap kejahatan yang sadis. Pasalnya, kasus tersebut di luar batas prikemanusiaan.

"Kejahatan sadis tersebut di luar batas perikemanusiaan jauh dari kultur kita sebagai bangsa timur yang beradap dan toleran," kata Ketua Umum Himpunan Advokat Pembela Profesi (HAPSI) Ahmad Mahendra kepada SINDOnews, Selasa (2/10/2018).

Kemudian, dia mengatakan, kejadian pengeroyokan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia benar-benar mencoreng persepak bolaan Indonesia. Kekerasan bersama-sama yang menyebabkan Heringga kehilangan nyawa di tempat umum bisa dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.

"Kami dari HAPSI mengutuk keras kejadian tersebut dan meminta kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas pengeroyokan tersebut agar nilai keadilan dan kepastian hukum terpenuhi," kata Mahendra.

Hal itu, menurut dia, sebagai suatu pembelajaran agar masyarakat tidak mudah melakukan pengeroyokan apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain.

"Agar dapat memberikan pelajaran kepada masyarakat luas untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan norma-norma hukum," terang Mahendra.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6091 seconds (0.1#10.140)