Naik 100%, Polisi Sebut Narkoba Tidak Memandang Umur
A
A
A
DEPOK - Pengungkapan kasus narkoba di Depok, Jawa Barat, selama 2018 naik 100% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Bahkan, 27 pengedar narkoba terjaring saat Operasi Nila Jaya yang digelar sejak 12-26 September 2018. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita 287 gram ganja kering dan 172 gram sabu.
"Peningkatan kasus 100%. Tahun lalu ada 17 kasus, saat ini 25 kasus dan 27 tersangka," kata Wakapolresta Depok AKBP Arif Budiman di Mapolresta Depok, Senin (1/10/2018).
Dengan adanya indikasi ini, kata dia, menandakan bahwa peredaran narkoba di Depok sangat memprihatinkan. Dari hasil tangkapan pihaknya, tersangka rata-rata pemain baru. Kesehariannya pelaku rata-rata tidak bekerja.
"Mereka mengedarkan barang di Depok dan semua barang bukti juga berasal dari Depok. Semua yang terjaring dikenakan Pasal 114 dan 112 KUHP Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," tukasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Indra S Tarigan menuturkan, wilayah peredaran narkoba yang cukup tinggi ada di Pancoran Mas dan Sawangan. Di kedua wilayah itu pihaknya sering melakukan pengungkapan kasus narkoba. Sedangkan untuk daerah sekitar kampus juga tak luput dari incaran petugas.
"Narkoba tidak memandang umur, para pengedar menyasar siapa saja. Bahkan dari kasus-kasus ada yang dari kalangan intelek. Untuk hasil operasi ini yang diamankan usia termuda 21 tahun dan yang tertua 56 tahun. Ketika diperiksa mereka tidak mengakui perbuatannya," kata Indra.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, setiap kali transaksi mereka mendapatkan untung sekitar Rp1,8 juta hingga Rp2 juta per gram. "Karena upah yang cukup besar menjadikan profesi pengedar (narkoba-red) menjadi mata pencaharian," pungkasnya.
Salah satu tersangka Zulfadli (21), ditangkap di Bojonggede tanggal 13 September. Dia bersama temannya yakni Ilyas (21) bersama-sama menjual sabu.
"Mereka teman dan bermufakat untuk melakukan tindak kejahatan menjual narkoba. Semua kasus terus kami kembangkan dan terus mengejar bandarnya," tutup Indra.
"Peningkatan kasus 100%. Tahun lalu ada 17 kasus, saat ini 25 kasus dan 27 tersangka," kata Wakapolresta Depok AKBP Arif Budiman di Mapolresta Depok, Senin (1/10/2018).
Dengan adanya indikasi ini, kata dia, menandakan bahwa peredaran narkoba di Depok sangat memprihatinkan. Dari hasil tangkapan pihaknya, tersangka rata-rata pemain baru. Kesehariannya pelaku rata-rata tidak bekerja.
"Mereka mengedarkan barang di Depok dan semua barang bukti juga berasal dari Depok. Semua yang terjaring dikenakan Pasal 114 dan 112 KUHP Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," tukasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Indra S Tarigan menuturkan, wilayah peredaran narkoba yang cukup tinggi ada di Pancoran Mas dan Sawangan. Di kedua wilayah itu pihaknya sering melakukan pengungkapan kasus narkoba. Sedangkan untuk daerah sekitar kampus juga tak luput dari incaran petugas.
"Narkoba tidak memandang umur, para pengedar menyasar siapa saja. Bahkan dari kasus-kasus ada yang dari kalangan intelek. Untuk hasil operasi ini yang diamankan usia termuda 21 tahun dan yang tertua 56 tahun. Ketika diperiksa mereka tidak mengakui perbuatannya," kata Indra.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, setiap kali transaksi mereka mendapatkan untung sekitar Rp1,8 juta hingga Rp2 juta per gram. "Karena upah yang cukup besar menjadikan profesi pengedar (narkoba-red) menjadi mata pencaharian," pungkasnya.
Salah satu tersangka Zulfadli (21), ditangkap di Bojonggede tanggal 13 September. Dia bersama temannya yakni Ilyas (21) bersama-sama menjual sabu.
"Mereka teman dan bermufakat untuk melakukan tindak kejahatan menjual narkoba. Semua kasus terus kami kembangkan dan terus mengejar bandarnya," tutup Indra.
(mhd)