UP PKB Surati 16 Ribu Penunggak Pajak di Jakarta Timur

Sabtu, 29 September 2018 - 00:13 WIB
UP PKB Surati 16 Ribu...
UP PKB Surati 16 Ribu Penunggak Pajak di Jakarta Timur
A A A
JAKARTA - Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) Jakarta Timur terus berupaya melakukan penagihan kewajiban kepada pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak. Salah satunya dengan mengirimkan surat peringatan kepada 16 ribu wajib pajak kendaraan bermotor.

Kasubag Tata Usaha Unit Pajak Kendaraan Bermotor (TU UP PKB) Jakarta Timur, Iwan Syaefudin mengatakan, surat imbauan tersebut berisikan agar seluruh wajib pajak melunasi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor maupun balik nama kendaraan.

"Sudah 16ribu surat dari total 20 ribu penunggak yang kita kirim ke wajib pajak. Pengiriman dilakukan pihak ketiga karena bagus hasilnya. Bisa detail alamat rumah, termasuk pindah alamat atau rumah kosong akan ketahuan," katanya di Jakarta, Jumat 28 September 2018.

Menurutnya, pihak ketiga juga melakukan pengejaran jika wajib pajak pindah rumah. Mayoritas wajib pajak menggunakan alamat rumah kontrakan dan sudah pindah alamat.

Dari 16 ribu surat yang terkirim, ada 11.284 surat diterima wajib pajak. Kemudian pindah alamat 1.701, nama tidak dikenal 2.143, alamat tidak lengkap 685, alamat tidak ditemukan 13, rumah kosong dihuni 81, rumah kosong tidak dihuni 50, ditolak 43.

"Dari 16 ribu wajib pajak, potensi nilai pokok pajaknya mencapai Rp100.652.253.135. Namun yang bayar pokok pajak baru 1.595 kendaraan dengan nilai Rp10.357.047.290," tegasnya.

Kemudian yang bea balik nama kendaraan ada 1.069 kendaraan dengam nilai Rp10.354.885.925. Selain itu yang mutasi ada 76 kendaraan dengan nilai pajak Rp460.248.200. Sehingga jumlah kendaraan yang belum daftar ulang atau bayar pajak sebanyak 13.260 dengan nilai pajak Rp79.480.071.720.

Sementara, Razia gabungan yang digelar di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur berhasil menjaring 224 kendaraan, sari jumlah tersebut, diketahui hanya 20 kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Iwan menegaskan, dari 224 kendaraan yang terjaring terdiri dari 172 mobil dan 52 sepeda motor. Kemudian dari jumlah itu, ada 16 sepeda motor dan empat mobil yang diketahui belum membayar pajak kendaraan bermotor.

"Dalam razia kemarin, ada 11 sepeda motor yang membayar pajak di tempat. Nilainya mencapai Rp2.993.700," katanya.

Menurutnya, lima sepeda motor lainnya belum membayar pajak dengan asumsi nilainya mencapai Rp 1.305.100 dan empat mobil nilainya sebesar Rp 13.753.700. Selain itu ada 66 kendaraan terdiri dari 17 sepeda motor dan 49 mobil yang ditilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Kami mengimbau para penunggak pajak kendaraan untuk segera melunasi tunggakannya. Karena kami akan terus lakukan razia," tandasnya.

Sementara, kendaraan yang terjaring razia dan belum membayar pajak maka Surat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (STBPK) diamankan petugas. Sehingga pengendara hanya membawa STNK-nya. STBPK ini merupakan pengganti Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD).
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1007 seconds (0.1#10.140)