Pelajar Ikut Diringkus Polisi dalam Kasus Curanmor di Bogor

Selasa, 25 September 2018 - 20:42 WIB
Pelajar Ikut Diringkus...
Pelajar Ikut Diringkus Polisi dalam Kasus Curanmor di Bogor
A A A
DEPOK - Petugas Reskrim Polsek Bojonggede dan Polresta Depok menciduk komplotan pencuri kendaraan bermotor (Ranmor) di Desa Sasak Panjang, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tiga di antaranya diketahui berstatus pelajar.

Kapolsek Bojonggede Kompol Agus Koster Sinaga penangkapan jaringan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait hilangnya kendaraan roda dua. Kemudian penyidik melakukan pengembangan atas laporan korban. Kebanyakan korban tinggal di satu kompleks perumahan. "Motor mereka diparkir di depan rumah," katanya di Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Pelaku pertama yang ditangkap adalah BFA. Dia berperan sebagai orang yang mengambil motor. Kemudian dikembangkan ke pelaku lain yang diketahui masih berstatus pelajar. "Mereka perannya sebagai joki dan ekpedisi memasarkan ke penadah," ujar Agus.

Pelaku biasa beraksi malam hari. Sebelum mengambil biasanya mereka memantau lingkungan dan membawa kunci letter T. "Dari mereka kita sita lima motor. Barang bukti hasil kejahatan pelaku yang diamankan ada lima unit motor," tukas Agus.

Oleh pelaku menjual motor kepada orang secara acak dihargai per unit kisaran Rp600.000 hingga Rp2 juta.

"Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk jajan di sekolah. Ia menyesalkan (pelaku) masih di bawah umur rata-rata sekolah SMA kelas 2 dan 3 di daerah Bogor," kata Agus.

Ketiga pelaku yang masih pelajar akan segera dilakukan proses hukum dengan cara diversi. Sedangkan yang sudah dewasa akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

"Barang bukti kami amankan selain motor yang diamankan juga ada dua lembar kerta servis atas nama korban Meliani, empat buah kunci huruf T, lima anak mata kunci huruf T dan sebuah unit anak kunci," pungkas Agus.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0825 seconds (0.1#10.140)