DPRD Sayangkan Banyaknya Plt di Lingkungan Pemprov DKI
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD DKI Jakarta menyayangkan banyaknya Pelaksana pelaksana (Plt) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Alasannya, hal itu akan membuat program-program DKI terhambat.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, apabila jabatan yang ditinggalkan hanya diganti dengan Pelaksana Tugas (PLT), terobosan dan program-program Anies tidak akan terwujud. Dia mencontohkan, jabatan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) yang diisi oleh PLT sekaligus Wakil Kepala Dinas Perhubungan, Sigit Widjatmoko tidak akan maksimal kinerjanya.
"Ada delapan PLT, ini vital-vital semua lho, hati-hati, contohnya yang Plt baru, misalnya Dishub, kan bagaimana bisa segera mengimplementasikan OK Otrip. Butuh terobosan. Plt enggak akan mampu bikin terobosan. Namanya PLT ya pasti setengah hati, kalau nasibnya saja enggak jelas bagaimana bisa maksimal. Kan yang saat ini dibutuhkan adalah SKPD yang melakukan terobosan dalam rangka percepatan," katanya di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun menyarankan agar Gubernur Anies mengangkat segera PLT sebagai pejabat definitis agar bisa bekerja maksimal. Kemudian, panggil pejabat tersebut untuk dapat berdiskusi menyamakan visi dengan gubernur, bagaimana ada stressing dari gubernur menyelesaikan program-program prioritas. (Baca Juga: Anies Baswedan Kembali Merotasi 16 Pejabat di Pemprov DKI
"Baru kali ini saya lihat Plt begitu banyak. Sepanjang sejarah enggak ada Plt begitu banyak. Ini tanda keraguan gubernur dalam menentukan ASN DKI. Padahal ini adalah perpanjangan tangan Pak Gubernur dalam rangka memperpanjang program prioritas Gubernur," jelasnya.
Sekadar diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merotasi 16 pejabat di lingkungan Pemprov. Ada beberapa posisi kosong yang digantikan dengan Pelaksana Tugas atau Plt. (Baca Juga: Banyak Plt di Pemprov DKI, Begini Penjelasan Anies Baswedan
Anies menjelaskan alasannya menaruh jabatan Plt bukan langsung melantik sebagai kepala dinas. "Jadi gini, mengapa Plt, karena proses penetapannya, kita akan buka kesempatan kepada para pejabat untuk mengikuti proses seleksi," ujar Anies di Balai Kota, Selasa (25/9/2018).Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1397 tahun 2018, tanggal 24 September 2018 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, terdapat 11 pejabat baru yang kemudian dilantik dan diambil sumpah berdasarkan agama masing-masing, sebagai berikut:1. Irwandi, S.H., M.M. sebagai Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat2. Ali Maulana Hakim, S.IP., M.Si. sebagai Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara3. Junaedi S, S.Sos., M.Si. sebagai Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu4. Blessmiyanda, S.Pi., M.Si. sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta5. Drs. Andri Yansyah, MH sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta6. Ir. Adi Ariantara, MM sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta7. Djafar Muchlisin, S.Sos., M.Si sebagai Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta8. Ismer Harahap, SH., M.Si sebagai Asisten Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta9. Ir. Yuli Hartono, MTP sebagai Asisten Deputi Gubernur Bidang Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta10. dr. Yudi Amiarno, Sp.U sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu11. Tri Kurniadi, SH, M.Si. sebagai Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan CianjurAdapun pelantikan lima Pejabat Administrator memiliki landasan hukum Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1398 sampai dengan nomor 1402 tahun 2018 tanggal 24 September 2018 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Administrator. Pejabat Administrator yang dilantik, yaitu:1. Ir. Suzi Marsitawati, S.Sos., M.Si sebagai Kepala Bidang Pertamanan Dinas Kehutanan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta2. Atika Nur Rahmania, S.IP., M.Si sebagai Kepala Bidang Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta3. Dra. Nurjannah, M.Si sebagai Kepala Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta4. Wahyu Dianari, S.IP., MBA sebagai Kepala Bidang Pengendalian Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta5. Dr. Ricki Marojahan Mulia, ST., M.Sc sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, apabila jabatan yang ditinggalkan hanya diganti dengan Pelaksana Tugas (PLT), terobosan dan program-program Anies tidak akan terwujud. Dia mencontohkan, jabatan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) yang diisi oleh PLT sekaligus Wakil Kepala Dinas Perhubungan, Sigit Widjatmoko tidak akan maksimal kinerjanya.
"Ada delapan PLT, ini vital-vital semua lho, hati-hati, contohnya yang Plt baru, misalnya Dishub, kan bagaimana bisa segera mengimplementasikan OK Otrip. Butuh terobosan. Plt enggak akan mampu bikin terobosan. Namanya PLT ya pasti setengah hati, kalau nasibnya saja enggak jelas bagaimana bisa maksimal. Kan yang saat ini dibutuhkan adalah SKPD yang melakukan terobosan dalam rangka percepatan," katanya di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun menyarankan agar Gubernur Anies mengangkat segera PLT sebagai pejabat definitis agar bisa bekerja maksimal. Kemudian, panggil pejabat tersebut untuk dapat berdiskusi menyamakan visi dengan gubernur, bagaimana ada stressing dari gubernur menyelesaikan program-program prioritas. (Baca Juga: Anies Baswedan Kembali Merotasi 16 Pejabat di Pemprov DKI
"Baru kali ini saya lihat Plt begitu banyak. Sepanjang sejarah enggak ada Plt begitu banyak. Ini tanda keraguan gubernur dalam menentukan ASN DKI. Padahal ini adalah perpanjangan tangan Pak Gubernur dalam rangka memperpanjang program prioritas Gubernur," jelasnya.
Sekadar diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merotasi 16 pejabat di lingkungan Pemprov. Ada beberapa posisi kosong yang digantikan dengan Pelaksana Tugas atau Plt. (Baca Juga: Banyak Plt di Pemprov DKI, Begini Penjelasan Anies Baswedan
Anies menjelaskan alasannya menaruh jabatan Plt bukan langsung melantik sebagai kepala dinas. "Jadi gini, mengapa Plt, karena proses penetapannya, kita akan buka kesempatan kepada para pejabat untuk mengikuti proses seleksi," ujar Anies di Balai Kota, Selasa (25/9/2018).Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1397 tahun 2018, tanggal 24 September 2018 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, terdapat 11 pejabat baru yang kemudian dilantik dan diambil sumpah berdasarkan agama masing-masing, sebagai berikut:1. Irwandi, S.H., M.M. sebagai Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat2. Ali Maulana Hakim, S.IP., M.Si. sebagai Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara3. Junaedi S, S.Sos., M.Si. sebagai Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu4. Blessmiyanda, S.Pi., M.Si. sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta5. Drs. Andri Yansyah, MH sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta6. Ir. Adi Ariantara, MM sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta7. Djafar Muchlisin, S.Sos., M.Si sebagai Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta8. Ismer Harahap, SH., M.Si sebagai Asisten Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta9. Ir. Yuli Hartono, MTP sebagai Asisten Deputi Gubernur Bidang Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta10. dr. Yudi Amiarno, Sp.U sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu11. Tri Kurniadi, SH, M.Si. sebagai Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan CianjurAdapun pelantikan lima Pejabat Administrator memiliki landasan hukum Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1398 sampai dengan nomor 1402 tahun 2018 tanggal 24 September 2018 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Administrator. Pejabat Administrator yang dilantik, yaitu:1. Ir. Suzi Marsitawati, S.Sos., M.Si sebagai Kepala Bidang Pertamanan Dinas Kehutanan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta2. Atika Nur Rahmania, S.IP., M.Si sebagai Kepala Bidang Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta3. Dra. Nurjannah, M.Si sebagai Kepala Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta4. Wahyu Dianari, S.IP., MBA sebagai Kepala Bidang Pengendalian Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta5. Dr. Ricki Marojahan Mulia, ST., M.Sc sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(mhd)