Dicopot Anies, Priyono Kini Jadi Staf Fungsional Utama Setara Kadis
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini memiliki seorang Staf Fungsionalis Utama dengan fasilitas setara kepala dinas (kadis) atau pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Namun, Staf Fungsionalis Utama yang diangkat melalui Keputusan Presiden (Keppres) itu tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Staf Fungsionalis Utama itu dimiliki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta. Pelaksana tugas Kadisnakertrans DKI Sri Haryuti, mengatakan, Staf Fungsional Utama yang memiliki kekhususan fasilitas itu dijabat oleh mantan Kadisnakertrans DKI, Priyono. Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Priyono dari jabatannya pada akhir Juni 2018 lalu.
"Ada tiga orang di Indonesia yang memiliki jabatan Staf Fungsional Utama. Tugasnya sama dengan Staf Fungsional, tapi punya kekhususan," ujar Sri haryuti saat dihubungi, Senin (24/9/2018).
Sri menjelaskan, Staf Fungsional disesuaikan dengan tingkatannya, mulai dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, hingga ahli utama. Sehingga kemewahan dan kemudahan fasilitas yang diterima juga disesuaikan dengan tingkatan Staf Fungsional.
Seperti Staf Fungsional Utama, mendapatkan fasilitas setara kepala dinas, mulai dari ruangan hingga kendaraan operasional. "Walau diberikan fasilitas khusus, Staf Fungsional tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Hal tersebut yang membedakan antara pejabat struktural dengan pejabat fungsional," jelasnya.
Selaku staf fungsional utama, kata Sri, Priyono mendapatkan ruangan tersendiri serta fasilitas lengkap di kantor Disnakertrans DKI Jakarta.
Layaknya ruang kantor kepala dinas, terdapat meja kerja, sofa, televisi, kamar mandi hingga tempat tidur di dalamnya. Ruangan tersebut pun diperbolehkan didesain sesuai selera pribadi.
Staf Fungsionalis Utama itu dimiliki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta. Pelaksana tugas Kadisnakertrans DKI Sri Haryuti, mengatakan, Staf Fungsional Utama yang memiliki kekhususan fasilitas itu dijabat oleh mantan Kadisnakertrans DKI, Priyono. Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Priyono dari jabatannya pada akhir Juni 2018 lalu.
"Ada tiga orang di Indonesia yang memiliki jabatan Staf Fungsional Utama. Tugasnya sama dengan Staf Fungsional, tapi punya kekhususan," ujar Sri haryuti saat dihubungi, Senin (24/9/2018).
Sri menjelaskan, Staf Fungsional disesuaikan dengan tingkatannya, mulai dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, hingga ahli utama. Sehingga kemewahan dan kemudahan fasilitas yang diterima juga disesuaikan dengan tingkatan Staf Fungsional.
Seperti Staf Fungsional Utama, mendapatkan fasilitas setara kepala dinas, mulai dari ruangan hingga kendaraan operasional. "Walau diberikan fasilitas khusus, Staf Fungsional tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Hal tersebut yang membedakan antara pejabat struktural dengan pejabat fungsional," jelasnya.
Selaku staf fungsional utama, kata Sri, Priyono mendapatkan ruangan tersendiri serta fasilitas lengkap di kantor Disnakertrans DKI Jakarta.
Layaknya ruang kantor kepala dinas, terdapat meja kerja, sofa, televisi, kamar mandi hingga tempat tidur di dalamnya. Ruangan tersebut pun diperbolehkan didesain sesuai selera pribadi.
(thm)