Nama Dicatut Sewa Pesawat, Kadin Bandara Soetta Lapor Polisi
A
A
A
TANGERANG - Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Paradigma Baru Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, akan melapor ke Polda Metro Jaya.
Juru Bicara Kadin Paradigma Baru Bandara Soetta, Syafri mengatakan, pihaknya akan melaporkan Sapto Khasariyanto ke Polda Metro Jaya, karena telah melakukan penipuan sewa pesawat atas nama Kadin.
"Terus terang kami merasa dirugikan, dia bukan ketua atau pengurus Kadin Paradigma Baru Bandara Soetta," ungkap Syafri di Bandara Soetta, kemarin.
Dijelaskan dia, Sapto melakukan penipuan sewa pesawat kepada salah seorang bernama Geminiantoro Raharjo senilai Rp3 miliar dengan menjual nama Ketua Kadin.
"Padahal, pengurus dan ketua organisasi ini baru dibentuk dan dikukuhkan, pada 6 Oktober 2018. Jadi jelas, ini merupakan penipuan. Dia mengaku sebagai Ketua Kadin Paradigma Baru," sambung Syafri.
Sementara itu, Ketua Kadin Paradigma Baru Bandara Soetta Hendra Fediansyah menambahkan, pihaknya merasa sangat dirugikan dengan pencatutan nama itu.
"Kami akan tindak lanjuti kasus ini ke jalur hukum. Terus terang, kepengurusan organisasi ini baru pertama kali dibentuk, dan akan di kukuhkan pada 6 Oktober 2018 nanti. Pengacara sudah siap," paparnya.
Dijelaskan dia, kasus itu beremula saat adanya pelapor Geminiantoro Raharjo yang pernah melakukan kerja sama dengan Sapto dalam hal sewa pesawat tahun 2016.
"Dalam kerja sama sewa pesawat yang nilai totalnya mencapai Rp3 miliar itu, dikesepakatan awal, Sapto meminta uang Rp1 miliar. Namun, sampai 2017, pesawat yang dipesan tidak juga datang," jelasnya.
Tidak hanya itu, Sapto bahkan meminta uang kembali kepada Geminiantoro sebesar Rp200 juta. Tetapi, hingga masa perjanjian usai tahun 2018, pesawat itu tidak ada.
"Dari situlah, kemudian kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kami juga akan melaporkan Sapto atas tuduhan penipuan, karena menyeret-nyeret Kadin Bandara Soetta yang baru terbentuk," pungkasnya.
Juru Bicara Kadin Paradigma Baru Bandara Soetta, Syafri mengatakan, pihaknya akan melaporkan Sapto Khasariyanto ke Polda Metro Jaya, karena telah melakukan penipuan sewa pesawat atas nama Kadin.
"Terus terang kami merasa dirugikan, dia bukan ketua atau pengurus Kadin Paradigma Baru Bandara Soetta," ungkap Syafri di Bandara Soetta, kemarin.
Dijelaskan dia, Sapto melakukan penipuan sewa pesawat kepada salah seorang bernama Geminiantoro Raharjo senilai Rp3 miliar dengan menjual nama Ketua Kadin.
"Padahal, pengurus dan ketua organisasi ini baru dibentuk dan dikukuhkan, pada 6 Oktober 2018. Jadi jelas, ini merupakan penipuan. Dia mengaku sebagai Ketua Kadin Paradigma Baru," sambung Syafri.
Sementara itu, Ketua Kadin Paradigma Baru Bandara Soetta Hendra Fediansyah menambahkan, pihaknya merasa sangat dirugikan dengan pencatutan nama itu.
"Kami akan tindak lanjuti kasus ini ke jalur hukum. Terus terang, kepengurusan organisasi ini baru pertama kali dibentuk, dan akan di kukuhkan pada 6 Oktober 2018 nanti. Pengacara sudah siap," paparnya.
Dijelaskan dia, kasus itu beremula saat adanya pelapor Geminiantoro Raharjo yang pernah melakukan kerja sama dengan Sapto dalam hal sewa pesawat tahun 2016.
"Dalam kerja sama sewa pesawat yang nilai totalnya mencapai Rp3 miliar itu, dikesepakatan awal, Sapto meminta uang Rp1 miliar. Namun, sampai 2017, pesawat yang dipesan tidak juga datang," jelasnya.
Tidak hanya itu, Sapto bahkan meminta uang kembali kepada Geminiantoro sebesar Rp200 juta. Tetapi, hingga masa perjanjian usai tahun 2018, pesawat itu tidak ada.
"Dari situlah, kemudian kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kami juga akan melaporkan Sapto atas tuduhan penipuan, karena menyeret-nyeret Kadin Bandara Soetta yang baru terbentuk," pungkasnya.
(mhd)