KPU DKI Tetapkan DCT Pileg 2019, Ini Dapil di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah merilis Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD DKI untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Rilis tersebut dikeluarkan KPU pada Kamis 20 September 2018 pada pukul 23.55 WIB.
"Sudah kami tetapkan dan sudah diumumkan di website KPU DKI," kata Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos kepada SINDOnews, Jumat (21/9/2018).
Dalam lampiran DCT DPRD DKI Pemilu 2019 itu terdapat data nama-nama calon anggota DPRD DKI dari 16 partai politik. Caleg DPRD wilayah DKI Jakarta dibagi menjadi 10 dapil.
Dapil DKI Jakarta 1, meliputi wilayah Kecamatan Gambir, Kecamatan Sawah Besar, Kecamatan Kemayoran, Kecamatan Senen, Kecamatan Cempaka Putih, Kecamatan Menteng, Kecamatan Tanah Abang dan Kecamatan Johar Baru.
Dapil DKI Jakarta 2, meliputi wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, yang terdiri dari Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan Kota Administrasi Jakarta Utara, yang terdiri dari Kecamatan Koja, Kecamatan Cilincing, Kecamatan Kelapa Gading.
Dapil DKI Jakarta 3, Jakarta Utara, yang terdiri dari Kecamatan Penjaringan, Kecamatan Tanjung Priok, Kecamatan Pademangan.
Dapil DKI Jakarta 4, meliputi wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, yang terdiri dari Kecamatan Matraman, Kecamatan Pulogadung dan Kecamatan Cakung.
Dapil DKI Jakarta 5, meliputi wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, yang terdiri dari Kecamatan Jatinegara, Kecamatan Kramat Jati dan Kecamatan Duren Sawit.
Dapil DKI Jakarta 6, meliputi wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, yang terdiri dari Kecamatan Pasar Rebo, Kecamatan Makasar, Kecamatan Ciracas dan Kecamatan Cipayung.
Dapil DKI Jakarta 7, meliputi wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang terdiri dari Kecamatan Setiabudi, Kecamatan Kebayoran Lama, Kecamatan Cilandak, Kecamatan Kebayoran Baru, Kecamatan Pesanggrahan.
Dapil DKI Jakarta 8, meliputi wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang terdiri dari :Kecamatan Tebet, Kecamatan Mampang Prapatan, Kecamatan Pasar Minggu, Kecamatan Pancoran dan Kecamatan Jagakarsa.
Dapil DKI Jakarta 9, meliputi wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, yang terdiri dari Kecamatan Cengkareng, Kecamatan Kalideres dan Kecamatan Tambora.
Dapil DKI Jakarta 10, meliputi wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, yang terdiri dari : Kecamatan Grogol Petamburan, Kecamatan Taman Sari, Kecamatan Kebon Jeruk, Kecamatan Palmerah dan Kecamatan Kembangan.
"Sudah kami tetapkan dan sudah diumumkan di website KPU DKI," kata Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos kepada SINDOnews, Jumat (21/9/2018).
Dalam lampiran DCT DPRD DKI Pemilu 2019 itu terdapat data nama-nama calon anggota DPRD DKI dari 16 partai politik. Caleg DPRD wilayah DKI Jakarta dibagi menjadi 10 dapil.
Dapil DKI Jakarta 1, meliputi wilayah Kecamatan Gambir, Kecamatan Sawah Besar, Kecamatan Kemayoran, Kecamatan Senen, Kecamatan Cempaka Putih, Kecamatan Menteng, Kecamatan Tanah Abang dan Kecamatan Johar Baru.
Dapil DKI Jakarta 2, meliputi wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, yang terdiri dari Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan Kota Administrasi Jakarta Utara, yang terdiri dari Kecamatan Koja, Kecamatan Cilincing, Kecamatan Kelapa Gading.
Dapil DKI Jakarta 3, Jakarta Utara, yang terdiri dari Kecamatan Penjaringan, Kecamatan Tanjung Priok, Kecamatan Pademangan.
Dapil DKI Jakarta 4, meliputi wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, yang terdiri dari Kecamatan Matraman, Kecamatan Pulogadung dan Kecamatan Cakung.
Dapil DKI Jakarta 5, meliputi wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, yang terdiri dari Kecamatan Jatinegara, Kecamatan Kramat Jati dan Kecamatan Duren Sawit.
Dapil DKI Jakarta 6, meliputi wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, yang terdiri dari Kecamatan Pasar Rebo, Kecamatan Makasar, Kecamatan Ciracas dan Kecamatan Cipayung.
Dapil DKI Jakarta 7, meliputi wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang terdiri dari Kecamatan Setiabudi, Kecamatan Kebayoran Lama, Kecamatan Cilandak, Kecamatan Kebayoran Baru, Kecamatan Pesanggrahan.
Dapil DKI Jakarta 8, meliputi wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang terdiri dari :Kecamatan Tebet, Kecamatan Mampang Prapatan, Kecamatan Pasar Minggu, Kecamatan Pancoran dan Kecamatan Jagakarsa.
Dapil DKI Jakarta 9, meliputi wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, yang terdiri dari Kecamatan Cengkareng, Kecamatan Kalideres dan Kecamatan Tambora.
Dapil DKI Jakarta 10, meliputi wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, yang terdiri dari : Kecamatan Grogol Petamburan, Kecamatan Taman Sari, Kecamatan Kebon Jeruk, Kecamatan Palmerah dan Kecamatan Kembangan.
(mhd)