Penerimaan CPNS, Pemkot Depok Sediakan 239 Lowongan

Kamis, 20 September 2018 - 19:48 WIB
Penerimaan CPNS, Pemkot Depok Sediakan 239 Lowongan
Penerimaan CPNS, Pemkot Depok Sediakan 239 Lowongan
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan kuota calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 sebanyak 239 orang. Jumlah itu sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Nomor 810/3866-BKPSDM Depok, dan diperkuat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 308 tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari total kuota tersebut dibagi menjadi dua formasi. Pertama, formasi umum meliputi tenaga guru 108 orang, tenaga kesehatan 104 orang, dan tenaga teknis 13 orang. Kedua, formasi khusus, yaitu eks tenaga honorer K2 sebanyak 14 orang.

"Untuk formasi khusus buat eks tenaga honorer K2 ada 14 orang. Kualifikasinya pendidikan paling rendah S1 sebelum November 2013," ujar Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad, Kamis (20/9/2018).

Pemkot Depok juga mengalokasikan tiga kuota untuk lulusan terbaik predikat cumlaude. Selain itu tersedia tiga kuota untuk penyandang difabel. "Seleksinya diumumkan di website," tukasnya.

Sementara iyu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, menyebutkan, kuota yang ditetapkan bukan menambah jumlah pegawai, melainkan mengganti pegawai yang sudah pensiun.

"Dari jumlah itu (239) untuk menggantikan yang pensiun. Kalau kebutuhan kami sebenarnya masih banyak tapi ketetapan ada di pusat," katanya.

Saat ini, kata dia, jumlah PNS Pemkot Depok tercatat 6.726 orang. Kendati masih dirasa kurang, namun pihaknya tetap berupaya memaksimalkan pelayanan. "Ya intinya tetap memaksimalkan pelayanan. Kalau dibilang kurang ya memang, tapi itu bukan alasan memberikan pelayanan terbaik bagi warga," pungkasnya.

Pendaftaran CPNS ini dibuka umum dan bisa melalui sistem online. Di sana terdapat kuota dan formasi yang dibutuhkan sehingga pelamar dapat menyesuaikan. Untuk lengkpnya, informasi CPNS tersebut bisa dilihat di www.bkpsdm.go.id.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3958 seconds (0.1#10.140)