Upaya Perdagangan Manusia Digagalkan di Bandara Soetta
A
A
A
JAKARTA - Polisi menggagalkan upaya perdagangan manusia dari Jakarta ke Bali oleh pemuda bernama Ilham Rairamanda (21). Tersangka diamankan di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, saat hendak membawa empat orang korban.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain rekan Ilham. "Pelaku atas nama Budi masih buron," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/9/2018).
Menurut Argo, terdapat empat orang wanita yang menjadi korban pelaku, salah satunya anak di bawah umur. Keempat korban yakni AF (18), SN (21), AL (18), dan SM (17).
Awalanya polisi mendapatkan informasi adanya aksi pelaku yang merekrut anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai tenaga terapis di sebuah SPA di Pulau Bali dengan menjanjikan sejumlah uang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya pelaku bernama Ilham yang sedang membawa para korban di kawasan Bandara Soetta. Penyidik lalu mengamankan para korban serta membawa pelaku ke Mapolres Kota Bandara Soetta.
"Para korban tersebut akan dibawa dari Jakarta menuju ke Bali dengan penerbangan Lion Air JT42," tuturnya.
Polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu unit telepon genggam, empat lembar surat palsu berupa surat bukti perekaman KTP elektronik atas nama para korban, lima lembar boarding pass, serta satu bundel screen capture percakapan WhatsApp antara Ilham dan Budi.
Akibat perbuatannya itu, Ilham dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain rekan Ilham. "Pelaku atas nama Budi masih buron," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/9/2018).
Menurut Argo, terdapat empat orang wanita yang menjadi korban pelaku, salah satunya anak di bawah umur. Keempat korban yakni AF (18), SN (21), AL (18), dan SM (17).
Awalanya polisi mendapatkan informasi adanya aksi pelaku yang merekrut anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai tenaga terapis di sebuah SPA di Pulau Bali dengan menjanjikan sejumlah uang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya pelaku bernama Ilham yang sedang membawa para korban di kawasan Bandara Soetta. Penyidik lalu mengamankan para korban serta membawa pelaku ke Mapolres Kota Bandara Soetta.
"Para korban tersebut akan dibawa dari Jakarta menuju ke Bali dengan penerbangan Lion Air JT42," tuturnya.
Polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu unit telepon genggam, empat lembar surat palsu berupa surat bukti perekaman KTP elektronik atas nama para korban, lima lembar boarding pass, serta satu bundel screen capture percakapan WhatsApp antara Ilham dan Budi.
Akibat perbuatannya itu, Ilham dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.
(thm)