Polisi Tembak Kaki Pencuri dengan Modus Melamar Pekerjaan
A
A
A
JAKARTA - Seorang pelaku pencurian, yakni HAW alias AN (36) terpaksa diberikan timah panah panas pada kaki kanannya lantaran melawan saat ditangkap polisi. HAW merupakan penjahat spesialis pencurian dengan modus berpura-pura melamar pekerjaan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Polisi Edi Suranta Sitepu mengatakan, pelaku diciduk berkat adanya laporan dari korban yakni PT LNC di Ruko Mutiara Taman Palem Blok A15 No.3 dan 5, Cengkareng, Jakarta Barat. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu melamar pekerjaan di PT LNC.
Baru bekerja selama dua minggu di PT LNC, barang-barang di kantor dicuri pelaku."Pelaku pernah ditahan dalam kasus curanmor dengan vonis 10 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba," kata Edi kepada wartawan Selasa (19/9/2018).
Edi menuturkan, setelah melakukan penyelidikan petugas mendapatkan lokasi persembunyian pelaku. Saat akan ditangkap di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pelaku melakukan perlawanan.
"Kami terpaksa melepaskan tembakan ke kaki pelaku. Perlawanan pelaku sangat membahayakan anggota yang hendak menangkapnya," ujarnya. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit laptop merek Asus X441M, satu unit handphone, satu tas laptop warna hitam, satu buah dompet, KTP pelaku, dan uang tunai Rp160.000.
Akibat perbuatannya itu, HAW harus kembali merasakan jeruji besi dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Polisi Edi Suranta Sitepu mengatakan, pelaku diciduk berkat adanya laporan dari korban yakni PT LNC di Ruko Mutiara Taman Palem Blok A15 No.3 dan 5, Cengkareng, Jakarta Barat. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu melamar pekerjaan di PT LNC.
Baru bekerja selama dua minggu di PT LNC, barang-barang di kantor dicuri pelaku."Pelaku pernah ditahan dalam kasus curanmor dengan vonis 10 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba," kata Edi kepada wartawan Selasa (19/9/2018).
Edi menuturkan, setelah melakukan penyelidikan petugas mendapatkan lokasi persembunyian pelaku. Saat akan ditangkap di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pelaku melakukan perlawanan.
"Kami terpaksa melepaskan tembakan ke kaki pelaku. Perlawanan pelaku sangat membahayakan anggota yang hendak menangkapnya," ujarnya. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit laptop merek Asus X441M, satu unit handphone, satu tas laptop warna hitam, satu buah dompet, KTP pelaku, dan uang tunai Rp160.000.
Akibat perbuatannya itu, HAW harus kembali merasakan jeruji besi dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(whb)