DKI Belum Terima Data PNS Korupsi, DPRD Minta BKD Transparan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu data dari Badan Kepegawain Nasional (BKN) untuk menyikapi status 52 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang diduga korupsi. Selama 2017-2018, DKI telah memberhentikan 27 PNS korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Budihastuti mengatakan, saat ini dalam periode 2017-2018, PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus korupsi sedikitnya ada 27 orang dan masih dalam proses verbal sebanyak 3 orang.
Sedangkan untuk PNS yang diduga korupsi dan belum ada putusan inkrah, lanjut Budhiastuti, sedikitnya ada 21 orang. Mereka hingga saat ini masih mendapatkan gaji sebesar 50 persen.
"Jadi diberhentikan itu kalau sudah inkrah, putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap, inkrah. Tapi kalau masih banding-banding, masih di tingkat pertama, begitu mereka berproses, mereka diberhentikan sementara dengan gaji 50 persen. Itu jumlahnya 21 orang," kata Budhiastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Budhiastuti akan mencocokan data PNS tersebut dengan data 52 PNS korupsi dari BKN. Kemungkinan, kata dia, bisa saja data 52 BKN itu merupakan data-data yang sebelumnya dan sudah diproses tersebut. Menurutnya, BKD DKI saat ini tengah mengkonfirmasi ke BKN dan menunggu datanya. "Nanti sesudah ada dari BKN, kita akan cocokkan," ujarnya.
Untuk tiga PNS yang masih diverbal, Budhiastuti menyatakan hanya tinggal menunggu Surat keputusan (SK) Gubernur yang harus ditandatangani. Saat ini, SK tersebut belum jadi dan masih dalam perjalanan.
"Proses mereka itu diberhentikan begitu ada SK-nya. Kalau tidak, mereka statusnya masih yang tadi, diberhentikan sementara tadi dengan terima gaji 50 persen," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Yani meminta Pemprov DKI tidak menutup-nutupi pejabatnya yang diduga korupsi tapi masih dipekerjakan. Dia mendengar, para pejabat itu bahkan ada yang sudah dilantik.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, pejabat korupsi yang belum inkrah dan diberhentikan sementara seharusnya tidak menerima gaji. Dalam waktu dekat ini, komisi A akan meminta penjelasan BKD perihal masih adanya pejabat korupsi tersebut.
"Kami harap BKD DKI transparansi soal adanya pejabat DKI korupsi yang masih dipekerjakan," tegasnya. (Baca Juga: PNS Berstatus Koruptor, Sekda DKI Pastikan Sudah Melakukan Pemecatan(mhd)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Budihastuti mengatakan, saat ini dalam periode 2017-2018, PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus korupsi sedikitnya ada 27 orang dan masih dalam proses verbal sebanyak 3 orang.
Sedangkan untuk PNS yang diduga korupsi dan belum ada putusan inkrah, lanjut Budhiastuti, sedikitnya ada 21 orang. Mereka hingga saat ini masih mendapatkan gaji sebesar 50 persen.
"Jadi diberhentikan itu kalau sudah inkrah, putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap, inkrah. Tapi kalau masih banding-banding, masih di tingkat pertama, begitu mereka berproses, mereka diberhentikan sementara dengan gaji 50 persen. Itu jumlahnya 21 orang," kata Budhiastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Budhiastuti akan mencocokan data PNS tersebut dengan data 52 PNS korupsi dari BKN. Kemungkinan, kata dia, bisa saja data 52 BKN itu merupakan data-data yang sebelumnya dan sudah diproses tersebut. Menurutnya, BKD DKI saat ini tengah mengkonfirmasi ke BKN dan menunggu datanya. "Nanti sesudah ada dari BKN, kita akan cocokkan," ujarnya.
Untuk tiga PNS yang masih diverbal, Budhiastuti menyatakan hanya tinggal menunggu Surat keputusan (SK) Gubernur yang harus ditandatangani. Saat ini, SK tersebut belum jadi dan masih dalam perjalanan.
"Proses mereka itu diberhentikan begitu ada SK-nya. Kalau tidak, mereka statusnya masih yang tadi, diberhentikan sementara tadi dengan terima gaji 50 persen," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Yani meminta Pemprov DKI tidak menutup-nutupi pejabatnya yang diduga korupsi tapi masih dipekerjakan. Dia mendengar, para pejabat itu bahkan ada yang sudah dilantik.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, pejabat korupsi yang belum inkrah dan diberhentikan sementara seharusnya tidak menerima gaji. Dalam waktu dekat ini, komisi A akan meminta penjelasan BKD perihal masih adanya pejabat korupsi tersebut.
"Kami harap BKD DKI transparansi soal adanya pejabat DKI korupsi yang masih dipekerjakan," tegasnya. (Baca Juga: PNS Berstatus Koruptor, Sekda DKI Pastikan Sudah Melakukan Pemecatan(mhd)