Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Tangsel
A
A
A
JAKARTA - Polsek Pesanggrahan menangkap tiga orang tersangka kasus narkotika dalam operasi yang bersandi Nila Jaya 2018. Dari tangan para pelaku disita sejumlah paket sabu-sabu.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina mengatakan, para pelaku ditangkap yakni, MI (37) dan IRA (27) di Jalan Beruang Raya, Tangsel pada Sabtu, 15 September 2018 lalu. Dari tangan keduanya disita barang bukti dua plastik klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu berat 0,29 gram dan 0,19 gram.
Sedangkan tersangka FF (38) ditangkap di Jalan WR. Supratman, Ciputat Timur, Tangsel pada Minggu, 16 September 2018 dengan barang bukti dua plastik klip yang berisi sabu berat 0,47 gram dan 0,24 gram.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara.
Dia menerangkan, operasi Nila Jaya yang dilakukan selama dua pekan ini menyasar para pelaku penyalahgunaan narkoba. "Sebagaimana instruksi pimpinan yang dituangkan dalam surat telegram, operasi ini dilakukan terhitung mulai tanggal 12 September sampai dengan 26 September 2018" ucapnya.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina mengatakan, para pelaku ditangkap yakni, MI (37) dan IRA (27) di Jalan Beruang Raya, Tangsel pada Sabtu, 15 September 2018 lalu. Dari tangan keduanya disita barang bukti dua plastik klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu berat 0,29 gram dan 0,19 gram.
Sedangkan tersangka FF (38) ditangkap di Jalan WR. Supratman, Ciputat Timur, Tangsel pada Minggu, 16 September 2018 dengan barang bukti dua plastik klip yang berisi sabu berat 0,47 gram dan 0,24 gram.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara.
Dia menerangkan, operasi Nila Jaya yang dilakukan selama dua pekan ini menyasar para pelaku penyalahgunaan narkoba. "Sebagaimana instruksi pimpinan yang dituangkan dalam surat telegram, operasi ini dilakukan terhitung mulai tanggal 12 September sampai dengan 26 September 2018" ucapnya.
(whb)