Lurah Tegal Alur: Warga Sudah Lama Ingin Jam Operasional Truk Dibatasi
A
A
A
JAKARTA - Warga Tegal Alur dan pengelola truk telah menyepakati adanya pembatasan jam operasional. Hal tersebut mengingat adanya kejadian seorang pemotor yang tewas usai ditabrak dan dilindas.
Lurah Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Utara, M Suratman mengatakan hasil dari mediasi dengan pengelola truk akan disampaikan kepada warganya.
Suratman menjelaskan dari dulu warga setempat hanya ingin adanya pembatasan jam operasional aktivitas truk yang melintas Jalan Kapuk Kamal-Alur. Mengingat jalan tersebut pada pagi dan siang hari masih ramai aktivitas masyarakat.
"Keinginan warga hanya ingin ada pembatasan jam operasional, yaitu dari 21.00 hingga 05.00 WIB," ujar Suratman kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).
Kapolsek Kalideres, Kompol Pius Ponggeng mengatakan rekonsiliasi warga dengan pengelola truk dilakukan pada Kamis 13 September 2018. Perusahaan angkutan menyetujui usulan warga tentang pembatasan jam operasional aktivitas truk muatan tanah.
Angkutan truk tanah hanya diperbolehkan melintasi Jalan Kapuk Kamal pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Kesepakatan tersebut, kata Pius, disepakati kedua belah pihak melalui penandatanganan di atas materai Rp6.000.
"Kesepakatan itu dinyatakan dalam pernyataan yang ditandatangani oleh pengelola truk di atas materai. Rekonsiliasi itu dihadiri pihak terlibat, khususunya kepolisian dan para tokoh masyarakat," ujar Pius.
Lurah Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Utara, M Suratman mengatakan hasil dari mediasi dengan pengelola truk akan disampaikan kepada warganya.
Suratman menjelaskan dari dulu warga setempat hanya ingin adanya pembatasan jam operasional aktivitas truk yang melintas Jalan Kapuk Kamal-Alur. Mengingat jalan tersebut pada pagi dan siang hari masih ramai aktivitas masyarakat.
"Keinginan warga hanya ingin ada pembatasan jam operasional, yaitu dari 21.00 hingga 05.00 WIB," ujar Suratman kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).
Kapolsek Kalideres, Kompol Pius Ponggeng mengatakan rekonsiliasi warga dengan pengelola truk dilakukan pada Kamis 13 September 2018. Perusahaan angkutan menyetujui usulan warga tentang pembatasan jam operasional aktivitas truk muatan tanah.
Angkutan truk tanah hanya diperbolehkan melintasi Jalan Kapuk Kamal pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Kesepakatan tersebut, kata Pius, disepakati kedua belah pihak melalui penandatanganan di atas materai Rp6.000.
"Kesepakatan itu dinyatakan dalam pernyataan yang ditandatangani oleh pengelola truk di atas materai. Rekonsiliasi itu dihadiri pihak terlibat, khususunya kepolisian dan para tokoh masyarakat," ujar Pius.
(kri)