DPD Perindo Jakpus Bagikan Gerobak Swadaya di Paseban
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Jakarta Pusat memberikan gerobak Swadaya di Jalan Kramat Sawah, Paseban, Jakarta Pusat.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Jakarta Pusat Pahala Tua Sianturi mengatakan, pemberian gerobak swadaya itu merupakan bentuk kepedulian Partai Perindo terhadap UMKM. Ada enam buah gerobak yang diberikan kepada para pedagang.
"Acara hari ini seperti beberapa hari lewat bahwa kita kader Perindo menjalankan program UMKM dari Partai Perindo," ujar Pahala di lokasi, Jumat (14/9/2018).
Ia menambahkan, adapun penerima gerobak hari ini adalah pengajuan kader yang sudah hampir satu tahun lebih.
"Mungkin momentnya karena Perindo bagi gerobak kan seluruh Nusantara. Mungkin jadwalnya penerima gerobak hari ini di Paseban pas hari ini (gilirannya). Hari ini berikan gerobak tersebut," lanjutnya.
Pahala menegaskan, dalam pemberian gerobak tersebut tak ada kriteria khusus yang diberikan. Namun yang jelas para kader yang mendapat gerobak itu harus sudah berjualan lebih dari dua tahun.
"Sesuai dengan UMKM Partai Perindo bahwa dia pedagang sudah lebih dari dua tahun berjualan di lokasi itu," terangnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Jakarta Pusat Pahala Tua Sianturi mengatakan, pemberian gerobak swadaya itu merupakan bentuk kepedulian Partai Perindo terhadap UMKM. Ada enam buah gerobak yang diberikan kepada para pedagang.
"Acara hari ini seperti beberapa hari lewat bahwa kita kader Perindo menjalankan program UMKM dari Partai Perindo," ujar Pahala di lokasi, Jumat (14/9/2018).
Ia menambahkan, adapun penerima gerobak hari ini adalah pengajuan kader yang sudah hampir satu tahun lebih.
"Mungkin momentnya karena Perindo bagi gerobak kan seluruh Nusantara. Mungkin jadwalnya penerima gerobak hari ini di Paseban pas hari ini (gilirannya). Hari ini berikan gerobak tersebut," lanjutnya.
Pahala menegaskan, dalam pemberian gerobak tersebut tak ada kriteria khusus yang diberikan. Namun yang jelas para kader yang mendapat gerobak itu harus sudah berjualan lebih dari dua tahun.
"Sesuai dengan UMKM Partai Perindo bahwa dia pedagang sudah lebih dari dua tahun berjualan di lokasi itu," terangnya.
(ysw)