Nur Mahmudi Tak Ditahan, Polisi Sebut Tersangka Kooperatif

Jum'at, 14 September 2018 - 18:03 WIB
Nur Mahmudi Tak Ditahan,...
Nur Mahmudi Tak Ditahan, Polisi Sebut Tersangka Kooperatif
A A A
JAKARTA - Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi yang tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat tak ditahan dengan alasan tersangka kooperatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi tidak melakukan penahanan pada Nur Mahmudi pasca diperiksa sebagai tersangka di Polres Depok karena keputusan itu menjadi subjektifitas penyidik.

"Subjektifitas penyidik ya, dan tidak wajib, tidak harus, tapi itu subjektifitas penyidik ya, yang bersangkutan kooperatif pada saat dimintai keterangan. Itu semua adalah kewenangan penyidik terhadap tersangka," ujarnya pada wartawan, Jumat (14/9/2018).

Menurutnya, Nur Mahmudi telah diperiksa polisi selama belasan jam, sejak pukul 09.30 sampai 23.30 WIB, Kamis (13/9/2018). Selama 15 jam diperiksa, dia dicecar kurang lebih sebanyak 60 pertanyaan oleh penyidik di Mapolres Kota Depok.

Nur Mahmudi ditanya terkait dengan perizinan dan juga masalah proses anggaran seperti apa.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1179 seconds (0.1#10.140)