Dicecar 64 Pertanyaan, Kuasa Hukum Nur Mahmudi: Seputar Proyek Jalan Nangka

Jum'at, 14 September 2018 - 17:29 WIB
Dicecar 64 Pertanyaan,...
Dicecar 64 Pertanyaan, Kuasa Hukum Nur Mahmudi: Seputar Proyek Jalan Nangka
A A A
DEPOK - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail terlihat gontai ketika keluar dari ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Depok pada Kamis (13/9) malam. Didampingi tiga kuasa hukumnya dan pengawalan petugas kepolisian, Nur tetap bungkam ketika ditanya awak media.

Nur diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik selama 15 jam. Dia mulai masuk ruang penyidik pukul 08.30 WIB dan baru keluar ruangan pukul 23.40 WIB.

Saat datang dan pergi, Nur sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus yang menjeratnya. “Tanyakan saja sama kuasa hukum saya,” katanya singkat sambil berjalan.

Walau sudah diperiska selama 15 jam dan berstatus tersangka namun Nur tidak ditahan oleh penyidik. Pasalnya Nur mengajukan permohonan penanggunan penahanan.

Kemudian penyidik juga menilai Nur kooperatif dan siap untuk dipanggil kembali kapan saja. “Ya Alhamdulillah boleh permohonan penangguhan dikabulkan oleh penyidik,” kata Iim Abdul Halim, kuasa hukum NMI.

Nur diperbolehkan pulang setelah diperiksa selama 15 jam. Dia mulai diperiksa pukul 09.00-23.30 WIB. Nur dicecar 64 pertanyaan seputar proyek Jalan Nangka. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan pertanyaan yang diberikan penyidik pada Harry Prihanto. Harry ketika diperiksa sehari sebelum Nur dicecar 171 pertanyan. “Ada 64 pertanyaan dari penyidik,” tandasnya.

Namun dia tidak menjelaskan detail pertanyaan yang diajukan pada Nur. Menurutnya selama pemeriksaan, penyidik bersikap profesional. “Polisi sangat profesional, dalam penyidikan kasus ini,” akunya.

Mengenai pertanyaan yang diajukan penyidik pada Nur hanya seputar proyek Jalan Nangka saja. Substansinya mengenai, pengadaan tanah Jalan Nangka, ya pemeriksaan normatif,” katanya.

Iim masih tetap meyakini jika Nur Mahmudi tidak bersalah dalam kasus ini. Dia pun akan terus berkordinasi dengan Nur dalam kasus ini.

“Hasil pemeriksaan normatif. Seusai dengan arahan penyidik, yang ditanyain terkait tuduhan pasal 2 dan 3. Poin-poin yang dituduhkan soal pengadaan tanah di Jalan Nangka,” tukasnya.

Sementara itu dari pihak kepolisian sampai saat ini belum ada yang memberikan keterangan resmi. Sejak pemeriksaan Harry Prihanto dan Nur Mahmudi, pihak Polresta Depok tidak memberikan keterangan apapun.

Nur Mahmudi tersangkut dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok. Ketika tahu 2015 dirinya masih menjabat sebagai wali kota. Ketika itu direncanakan Jalan Nangka akan dilebarkan.

Pengerjaan proyek tersebut dibebankan pada pihak swasta. Namun penyidik menemui adanya bahwa ada kucuran dana APBD Depok tahun 2015 untuk pembebasan lahan. Jumlah keugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut mencapai Rp10,7 miliar.

Dari situlah penyidk melakukan pendalaman temuan. Hingga akhirnya menetapkan dua tersangka yaitu Nur Mahmudi dan Harry Prihanto yang merupakan mantan Sekda Depok dan kini masih berstatus PNS Depok. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018. Keduanya pun masuk dalam daftar cekal pihak imigrasi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1257 seconds (0.1#10.140)