Dilaporkan ke Bawaslu, Kisruh DPT Kabupaten Bogor Masuk Babak Baru

Kamis, 13 September 2018 - 20:11 WIB
Dilaporkan ke Bawaslu,...
Dilaporkan ke Bawaslu, Kisruh DPT Kabupaten Bogor Masuk Babak Baru
A A A
JAKARTA - Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat memasuki babak baru.

Seorang warga Ciampea, Kabupaten Bogor, Encep Hendrik S melayangkan laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam laporan bernomor: 001/LP/PL/Prov/13.00/IX/2018, Encep menyebutkan KPU Kabupaten Bogor tidak memberikan salinan DPT Pemilu 2019 kepada partai politik peserta pemilu 2019 di tingkat kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bogor pada Rabu 12 September, Encep menyebut pelanggaran ini diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Bogor.

"Saya tahunya pada 4 September 2018 dari Kang Ade Jaro (Ade Ruhandi, Ketua DPD Golkar Kabupaten Bogor). Bahwa beliau belum menerima salinan DPT Pemilu 2019 yang tidak bisa diubah setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bogor tanggal 21 Agustus 2018," ujar Encep saat menjawab pertanyaan dua staf Bawaslu Kabupaten Bogor, Rahmat Gumelar dan Arieli Sarozatulo Lahagu saat dilakukan BAP di kantor Bawaslu Kabupaten Bogor.

Laporan ini, ujar Encep, didasari peraturan PKPU No 5/2018 yang mengharuskan KPU memberikan salinan DPT kepada peserta pemilu sejak tanggal 22 sampai 28 Agustus 2018.

"Tidak ada kerugian bagi saya selaku pelapor, tapi tahapan Pemilu harus mereka (KPU) jalankan. Saya juga bukan dari partai politik peserta pemilu, saya hanya masyarakat biasa dan hanya memberi informasi saja karena memang benar adanya dugaan pelanggaran pemilu," ujar Encep dalam klarifikasinya.

Terkait laporan Encep ini, Ketua DPD Parta Golkar Kabupaten Bogor, Ade Ruhendi mengaku juga akan memberikan kesaksian kepada Bawaslu.

"Perlu perhatian khusus Mendagri, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Jamwas, Jam Pidum, KPU RI, Bawaslu RI, Kapolda Jawa Barat, Kejati Jawa Barat, KPUD Jawa Barat, Bawaslu Jawa Barat, Kapolres Bogor, Kejari Cibinong," tegas pria yang akrab disapa Jaro Ade ini di Bogor, Kamis (13/9/2018).

Ade menilai, dugaan kisruh DPT di Kabupaten Bogor ini harus menjadi perhatian khusus. Pasalnya, selain wilayah penyangga Ibu kota, Kabupaten Bogor juga memiliki jumlah pemilih yang cukup banyak yakni sekitar 3,4 juta pemilih.

"Sudah selayaknya perlu tindakan tegas dari para pimpinan lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakumdu. Harus ada sanksi tegas kepada perangkat di bawahnya jika bermain-main dalam menjalankan tugas sebagai garda terdepan akan keberlangsungan demokrasi," kata Ade.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9306 seconds (0.1#10.140)