Jual Tas di Instagram, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi

Kamis, 13 September 2018 - 14:19 WIB
Jual Tas di Instagram,...
Jual Tas di Instagram, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus ibu rumah tangga, Vima alias Bela (39) lantaran melakukan penipuan menjual tas fiktif dengan merek Chanel. Bela sudah melakukan penipuan itu selama dua tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bendel rekening koran, satu bendel bukti chatting antara pelapor dan terlapor, dua buah handphone, tiga buku tabungan dan satu kartu ATM.

"Sudah ada lima orang korbannya dengan total kerugian korban sampai Rp600 juta," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).

Awlanya, kata Argo, pelaku menawarkan tas Chanel melalui akun Instagram bernama @bebebags21199. Kemudian ada korban tertarik dengan tas merek Chanel seharga Rp37,5 juta yang ditawarkan pelaku dalam akun Instagram tersebut.

Korban, kata Argo, lalu berkomunikasi dengan pelaku secara pribadi, hingga akhirnya pelaku minta uangnya ditransfer lebih dulu sebelum barang dikirim. "Korban mengirimkan uang sejumlah harga tas itu," tuturnya.

Setelah uang dikirim, namun pelaku tak mengirim tas tersebut kepada korban. "Korban ini selalu nagih, mana tasnya kok belum dikirim. Kata pelaku ini selalu dijawab nanti, besok, nanti besok," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriono menerangkan, kalau gambar atau foto-foto tas yang diupload oleh pelaku di Instagram itu diambilnya di Google.

"Jadi dia (pelaku) save foto-foto tas itu. Lalu di-share di Instagram itu. Jadi seolah-olah itu punya atau barang dagangannya," katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6501 seconds (0.1#10.140)