BPTJ Kaji Pembatasan Operasional Sepeda Motor di Jakarta

Kamis, 13 September 2018 - 14:04 WIB
BPTJ Kaji Pembatasan...
BPTJ Kaji Pembatasan Operasional Sepeda Motor di Jakarta
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus mencari cara untuk menekan kemacetan di Jakarta. Setelah penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda empat, kini yang menjadi target pemerintah adalah pengguna roda dua.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengkaji pengurangan jumlah kendaraan di Jakarta. Terutama untuk sepeda motor, bakal dibatasi operasional dan jumlahnya di Jakarta. Cara ini juga diharapkan sekaligus dapat mengurangi angka kecelakaan.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, rencana penerapan aturan itu kini dalam pembahasan. “Saat ini kami masih menyusun rencananya. Salah satunya dengan membatasi operasional dan volume kendaraan roda dua,” ujar Bambang saat dihubungi KORAN SINDO, Kamis (13/9/2018).

Diketahui, sebelumnya beberapa aturan sudah diterapkan di Ibu Kota. Seperti perluasan ganjil genap di jalan arteri di Jakarta, dan ganjil genap di ruas tol.

Dalam penerapannya, kebijakan itu dianggap sukses mengurangi kemacaten di DKI. Dimana jumlah kendaraan berkurang, sehingga membuat kecepatan laju kendaraan meningkat.

Menurut Bambang, pengurangan kendaraan bermotor lebih diusulkan mengingat tingginya angka kecelakaan pada pengguna roda dua tersebut. Pihaknya mencatat 60-70 persen kecelakaan di Jakarta disebabkan roda dua.

Namun Bambang menegaskan bahwa pembatasan itu nantinya tidak hanya berlaku bagi sepeda motor. BPTJ bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta serta Dirlantas Polda Metro Jaya, juga membahas mengenai pengurangan angkutan logistik dan mobil pribadi.

Bambang menyebutkan pihaknya telah meminta Pemprov DKI untuk membuat payung hukum aturan tersebut, sehingga master plan yang kini tengah dirancang bisa dilakukan uji coba.

“Di sini saya tekankan bukan hanya sepeda motor, tapi semuanya. Tujuannya agar kecepatan kendaraan meningkat,” tuturnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7258 seconds (0.1#10.140)