Tak Kunjung Diberangkatkan, Jamaah Laporkan Biro Umrah ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah jamaah melaporkan agen perjalanan PT Rifa Jannah Wisata ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Pasalnya, biro perjalanan umrah tersebut tak kunjung memberangkatkan para jamaah yang telah membayar lunas biaya umrah.
Laporan ini dilakukan pada Rabu, 29 Agustus 2018 lalu dengannomor LP:4577/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, dalam laporan itu disebutkan sebanyak 12 orang menjadi korban. Salah satu korban bernama Indah Puspitasari mengatakan, telah mendaftarkan untuk mengikuti perjalanan umrah pada Maret lalu dan sesuai jadwal diberangkatkan pada Juni.
Namun hingga saat Indah belum juga diberangkatkan."Saya seharusnya berangkat dengan empat keluarga lainnya. Saya sudah bayar lunas. Janjinya mau diberangkatkan Juni. Tapi banyak sekali alasan biro. Mulai dari masalah kuota, pengurusan visa, sampai akhirnya katanya uang kami mau di-refund. Tapi tidak di-refund juga sampai sekarang," katanya.
Indah mengaku mengetahui biro perjalanan umrah ini dari akun instagram @myjannahtrip. Di mana menawarkan perjalanannya umrah dengan harga cukup murah."Harganya murah Rp18,5 juta. Dan gambarnya menarik. Ada anaknya Pak Arifin Ilham si Alvin itu. Di instagram itu juga saya lihat banyak testimoni bagus makanya saya percaya. Tapi kok sekarang kolom komentarnya dimatiin, saya juga bingung," ujarnya.
Usai itu, dirinya mendatangi langsung kantor biro perjalanan yang berada di Jalan Pangeran Antasari No 25, Cilandak Barat,Jakarta Selatan. Namun setelah disambanginya, kantor itu terlihat sepi.
"Saya ke kantornya jadi kalau saya nilai kantornya juga enggak meyakinkan sih tapi itu cuman kayak ruko kecil begitu. Terus karyawannya juga terima duit sudah kayak nerima apa ya, yang tanda tangan yang harusnya direktur tapi ini kok karyawannya. Jadi dia terima-terima duit saja gitu. Tapi saya mikirnya ada foto anaknya Arifin Ilham, mungkin emang ya udah bener begitu," tegasnya.
Pemilik agen travel PT Rifa Jannah Wisata, Farahdiba Panigoro membantah semua tuduhan Indah Puspitasari. Dia mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan ketidaksanggupan untuk memberangkatkan jemaahnya. Menurutnya, justru beberapa jamaah yang mengajukan pembatalan keberangkatan. Padahal, semua proses sedang berjalan.
Salah satu jamaah yang membatalkan keberangkatan adalah Indah Puspitasari. Farah menuturukan, Indah membatalkan dan meminta refund pada 4 Juni 2018. Dua minggu sebelum jadwal keberangkatan Indah pada 18 Juni 2018. Perusahaan memiliki regulasi pembatalan hanya bisa dilakukan paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan.
Namun pihak agen travel tetap memproses pengajuan pembatalan yang dilakukan Indah. "Kami menyetujui pengajuan refund yang sudah melewati batas karena tidak ingin ada masalah dan perusahaan rela menanggung kerugian dari pembatalan ini," ujarnya.
Selanjutnya, proses pengembalian atau refund bisa cair dalam kurun waktu 30-90 hari kerja, tidak termasuk hitungan hari libur. Kebijakan ini sudah diketahui Indah dan tercantum dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak.
Jika mengacu pada kebijakan itu, kata dia, maka jatuh tempo untuk refund atas nama jemaah Indah pada 28 Oktober 2018. Farah merasa heran jika pelaporan Indah karena tidak diberangkatkan pihak Rifa Jannah. Sebab, Rifa Jannah tidak pernah menyatakan ketidakmampuan untuk memberangkatkan. Dia memiliki bukti dan siap jika diminta penjelasannya.
Lebih lanjut dia menuturkan, ada berbagai hal yang justru membuat proses refund menjadi kisruh dan belum semua bisa dicairkan. Salah satunya karena tidak semua jemaah melengkapi berkas dan bukti transfer untuk pengembalian refund sesuai prosedur yang telah diinfokan sebelumnya. Pihaknya memproses lebih dulu jemaah sudah melengkapi berkas. Sedangkan yang lainnya, menunggu kelengkapan berkas. "Kami menjamin pengembalian refund mereka semua."
Dia menuturkan, per Januari sampai Mei 2018, PT Rifa Jannah sudah memberangkatkan lebih dari 2.000 jemaah dari seluruh Indonesia. Sedangkan jemaah yang dalam proses refund jumlahnya disebut hanya puluhan orang.
Laporan ini dilakukan pada Rabu, 29 Agustus 2018 lalu dengannomor LP:4577/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, dalam laporan itu disebutkan sebanyak 12 orang menjadi korban. Salah satu korban bernama Indah Puspitasari mengatakan, telah mendaftarkan untuk mengikuti perjalanan umrah pada Maret lalu dan sesuai jadwal diberangkatkan pada Juni.
Namun hingga saat Indah belum juga diberangkatkan."Saya seharusnya berangkat dengan empat keluarga lainnya. Saya sudah bayar lunas. Janjinya mau diberangkatkan Juni. Tapi banyak sekali alasan biro. Mulai dari masalah kuota, pengurusan visa, sampai akhirnya katanya uang kami mau di-refund. Tapi tidak di-refund juga sampai sekarang," katanya.
Indah mengaku mengetahui biro perjalanan umrah ini dari akun instagram @myjannahtrip. Di mana menawarkan perjalanannya umrah dengan harga cukup murah."Harganya murah Rp18,5 juta. Dan gambarnya menarik. Ada anaknya Pak Arifin Ilham si Alvin itu. Di instagram itu juga saya lihat banyak testimoni bagus makanya saya percaya. Tapi kok sekarang kolom komentarnya dimatiin, saya juga bingung," ujarnya.
Usai itu, dirinya mendatangi langsung kantor biro perjalanan yang berada di Jalan Pangeran Antasari No 25, Cilandak Barat,Jakarta Selatan. Namun setelah disambanginya, kantor itu terlihat sepi.
"Saya ke kantornya jadi kalau saya nilai kantornya juga enggak meyakinkan sih tapi itu cuman kayak ruko kecil begitu. Terus karyawannya juga terima duit sudah kayak nerima apa ya, yang tanda tangan yang harusnya direktur tapi ini kok karyawannya. Jadi dia terima-terima duit saja gitu. Tapi saya mikirnya ada foto anaknya Arifin Ilham, mungkin emang ya udah bener begitu," tegasnya.
Pemilik agen travel PT Rifa Jannah Wisata, Farahdiba Panigoro membantah semua tuduhan Indah Puspitasari. Dia mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan ketidaksanggupan untuk memberangkatkan jemaahnya. Menurutnya, justru beberapa jamaah yang mengajukan pembatalan keberangkatan. Padahal, semua proses sedang berjalan.
Salah satu jamaah yang membatalkan keberangkatan adalah Indah Puspitasari. Farah menuturukan, Indah membatalkan dan meminta refund pada 4 Juni 2018. Dua minggu sebelum jadwal keberangkatan Indah pada 18 Juni 2018. Perusahaan memiliki regulasi pembatalan hanya bisa dilakukan paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan.
Namun pihak agen travel tetap memproses pengajuan pembatalan yang dilakukan Indah. "Kami menyetujui pengajuan refund yang sudah melewati batas karena tidak ingin ada masalah dan perusahaan rela menanggung kerugian dari pembatalan ini," ujarnya.
Selanjutnya, proses pengembalian atau refund bisa cair dalam kurun waktu 30-90 hari kerja, tidak termasuk hitungan hari libur. Kebijakan ini sudah diketahui Indah dan tercantum dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak.
Jika mengacu pada kebijakan itu, kata dia, maka jatuh tempo untuk refund atas nama jemaah Indah pada 28 Oktober 2018. Farah merasa heran jika pelaporan Indah karena tidak diberangkatkan pihak Rifa Jannah. Sebab, Rifa Jannah tidak pernah menyatakan ketidakmampuan untuk memberangkatkan. Dia memiliki bukti dan siap jika diminta penjelasannya.
Lebih lanjut dia menuturkan, ada berbagai hal yang justru membuat proses refund menjadi kisruh dan belum semua bisa dicairkan. Salah satunya karena tidak semua jemaah melengkapi berkas dan bukti transfer untuk pengembalian refund sesuai prosedur yang telah diinfokan sebelumnya. Pihaknya memproses lebih dulu jemaah sudah melengkapi berkas. Sedangkan yang lainnya, menunggu kelengkapan berkas. "Kami menjamin pengembalian refund mereka semua."
Dia menuturkan, per Januari sampai Mei 2018, PT Rifa Jannah sudah memberangkatkan lebih dari 2.000 jemaah dari seluruh Indonesia. Sedangkan jemaah yang dalam proses refund jumlahnya disebut hanya puluhan orang.
(whb)