Bupati Janji Tindak Tegas Eks Camat Tarumajaya Terkait Mafia Tanah
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bakal menindak tegas Staf Ahli Bupati Bekasi, Herman Sujito yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas terkait kasus penipuan penjualan tanah di Tarumajaya. Herman ditangkap karena saat itu menjabat sebagai Camat Tarumajaya.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengatakan, akan menindak tegas anak buahnya tersebut sesuai Undang-Undang jika terbukti melakukan aksi memalukan tersebut. Namun Neneng belum bisa memberikan tindakan tegas hingga kasus tersebut diputus pengadilan."Sanksi akan diberikan, jika sudah terbukti di pengadilan," kata Neneng pada wartawan Kamis (6/9/2018).
Menurut dia, saat ini kasus ini masih ditangani pihak kepolisian dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga, asas praduga tak bersalah masih berlaku. Untuk itu, lanjut Neneng, pemerintah menghormati proses hukum dan menunggu hasil ingkrah nantinya dipengadilan.
"Saya perintahkan Sekda untuk menindaklanjutinya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menciduk sebelas pelaku mafia tanah di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya. Dari 11 pelaku itu Staf Ahli Bupati Bekasi dan Ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi, ikut ditangkap oleh Polda Metro Jaya.( Baca: Bongkar Mafia Tanah, Polisi Cokok Camat hingga Staf Pemkab Bekasi )
Mereka ditangkap Berdasarkan Laporan Polisi No.Pol: LP / 2477 / VII / 2014 / PMJ / Ditreskrimum (3/7/2014). Dengan Pelapor Lilis Suryani sebagi pemilik tanah yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 163 atas nama Lina. Lokasi dalam pelaporan tersebut diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli.
Dengan nomor 277/JB/BS/TR/VII/1992 (20/7/1992) yang dibuat dihadapan Bambang Sulaksana, yang merupakan PPAT Kecamatan Tarumajaya yang keberatan atas terbitnya AJB nomor 1368/Segaramakmur, (31/12/2011) yang dibuat dihadapan Herman Sujito yang merupakab PPAT atau Camat Tarumajaya.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengatakan, akan menindak tegas anak buahnya tersebut sesuai Undang-Undang jika terbukti melakukan aksi memalukan tersebut. Namun Neneng belum bisa memberikan tindakan tegas hingga kasus tersebut diputus pengadilan."Sanksi akan diberikan, jika sudah terbukti di pengadilan," kata Neneng pada wartawan Kamis (6/9/2018).
Menurut dia, saat ini kasus ini masih ditangani pihak kepolisian dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga, asas praduga tak bersalah masih berlaku. Untuk itu, lanjut Neneng, pemerintah menghormati proses hukum dan menunggu hasil ingkrah nantinya dipengadilan.
"Saya perintahkan Sekda untuk menindaklanjutinya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menciduk sebelas pelaku mafia tanah di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya. Dari 11 pelaku itu Staf Ahli Bupati Bekasi dan Ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi, ikut ditangkap oleh Polda Metro Jaya.( Baca: Bongkar Mafia Tanah, Polisi Cokok Camat hingga Staf Pemkab Bekasi )
Mereka ditangkap Berdasarkan Laporan Polisi No.Pol: LP / 2477 / VII / 2014 / PMJ / Ditreskrimum (3/7/2014). Dengan Pelapor Lilis Suryani sebagi pemilik tanah yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 163 atas nama Lina. Lokasi dalam pelaporan tersebut diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli.
Dengan nomor 277/JB/BS/TR/VII/1992 (20/7/1992) yang dibuat dihadapan Bambang Sulaksana, yang merupakan PPAT Kecamatan Tarumajaya yang keberatan atas terbitnya AJB nomor 1368/Segaramakmur, (31/12/2011) yang dibuat dihadapan Herman Sujito yang merupakab PPAT atau Camat Tarumajaya.
(whb)