Bongkar Mafia Tanah, Polisi Cokok Camat hingga Staf Pemkab Bekasi

Kamis, 06 September 2018 - 10:46 WIB
Bongkar Mafia Tanah, Polisi Cokok Camat hingga Staf Pemkab Bekasi
Bongkar Mafia Tanah, Polisi Cokok Camat hingga Staf Pemkab Bekasi
A A A
JAKARTA - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, Polisi menciduk perangkat desa mulai dari Camat, Kades, hingga staf di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat lantaran menjadi mafia tanah. Adapun korbannya bernama Lilis Suryani.

Menurutnya, modus praktik penipuan tanah di Desa Segara Makmur, Tarumajaya, Bekasi, para tersangka memanipulasi kepemilikan tanah seluas 7.720 meter persegi milik korban pada Mei 2014 lalu.

Aksi penipuan untuk menguasai lahan warga itu dilakukan secara tersistematis yakni dengan cara memalsukan Akta Jual Beli (AJB), dokumen pendukung dan figur-figur yang berpura-pura sebagai pembeli dan penjual lahan.

"Modus yang mereka lakukan adalah ketika seorang korban ini punya tanah, saudara L ini. Ibu L punya tanah sejak 73 kemudian di tahun 2014, dia mendapat informasi dan juga di lapangan, dia didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku memiliki tanah dengan surat yang lengkap," ujarnya pada wartawan, Kamis (6/9/2018).

Bahkan, oknum perangkat desa itu nekat memalsukan jati diri seorang warga bernama Raci yang sudah lama meninggal untuk dicantumkan sebagai pemilik lahan. Padahal, warga itu tak memiliki lahan dan tak mempunyai keturunan.

Modus para tersangka ini membuat dokumen-dokumen palsu tersebut secara lengkap, bekerja sama dengan oknum tingkat dusun sampai kecamatan lalu mendatangi korban menyatakan seolah-olah mengajak korban untuk bersengketa. Akhirnya korban melaporkan polisi.

Dalam kasus mafia tanah ini, polisi telah menetapkan 11 tersangka yang di antaranya yakni Herman Sujito (mantan Camat), Agus Sopyan (mantan Sekdes), H Amran (Mantan Kepala Desa), Syafii (staf desa), Suhermansyah (staf Kecamatan), HH (mantan Kepala Dusun, dan M Barif (staf pemerintahan). Tersangka lainnya adalah empat warga; M. Dagul, Jaba Suyatna, Melly Siti Fatimah dan Agus Asep.

Untuk bisa mendapatkan lahan itu secara resmi, Siti Fatimah selaku calon pembeli menggelontorkan uang sebesar Rp600 juta untuk dibagi-bagikan kepada para perangkat desa dan warga yang berpura-pura sebagai pemilik lahan.

Dari hasil penyidikan, pemalsuan dokumen terkait penipuan lahan warga itu juga tercatat di admisntrasi Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. "Dan yang lebih menarik adalah dokumen-dokumen ini tercatat di buku yang resmi di kecamatan," tuturnya.

Sejak kasus ini terungkap, polisi juga masih mengembangkan terkait adanya temuan sebanyak 163 AJB palsu yang diduga dibuat Herman saat masih menjabat sebagai Camat.

Terkait kasus ini, para tersangka telah dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan Pasal 266 KUHP tentang Menyuruh Memberikan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan penahanan dan barang bukti lima dari 11 tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap.

"Artinya masih ada 163 akta jual beli lainnya yang masih kita kejar. Kelima tersangka lainnya sudah dinyatakan P-21 atau lengkap berkasnya oleh jaksa sehingga besok akan kami limpahkan tersangka dan barbuk ke kejaksaan," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8365 seconds (0.1#10.140)