Bank DKI Permudah Pembayaran Pajak Lewat Aplikasi JakOne Mobile

Rabu, 05 September 2018 - 22:07 WIB
Bank DKI Permudah Pembayaran Pajak Lewat Aplikasi JakOne Mobile
Bank DKI Permudah Pembayaran Pajak Lewat Aplikasi JakOne Mobile
A A A
JAKARTA - Bank DKI memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajaknya melalui aplikasi JakOne Mobile. Hal itu guna mendukung pelaksanaan Pekan Panutan Pajak yang digelar Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI mulai 4 sampai 6 September 2018.

Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI, Priagung Suprapto mengatakan, sebagai bentuk dukungan utama Bank DKI untuk menyukseskan program pekan panutan pajak, pihaknya memberikan kemudahan pembayaran pajak melalui aplikasi layanan JakOne Mobile.

"Pengguna JakOne Mobile hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak dan tahun pajak yang akan dibayar," kata Priagung di Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Bank DKI memberikan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan/PBB-P2 DKI Jakarta melalui aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile.

Untuk meningkatkan animo masyarakat, Bank DKI akan memberikan hadiah lima unit motor tanpa diundi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta melalui JakOne Mobile dan paling banyak melakukan transaksi JakOne Mobile. Promo pembayaran PBB tersebut berlaku bagi seluruh pengguna JakOne Mobile.

"Pengguna aplikasi JakOne Mobile dapat membayarkan PBB-P2 atas nama orang lain untuk mengikuti program promo ini. Pengumpulan transaksi terbanyak dimulai sejak pembayaran PBB-P2 wilayah DKI Jakarta pertama kali dilakukan," kata Priagung.

Priagung mengimbau para wajib pajak segera membayar PPB-P2 sebelum jatuh tempo pada 14 September 2018. Selain melalui JakOne Mobile, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran PBB melalui ATM dan seluruh kantor layanan Bank DKI.

Selama Pekan Panutan Pajak, lanjutnya, BPRD DKI Jakarta akan membuka pelayanan pajak di empat wilayah DKI Jakarta. Yakni di Kantor Walikota Jakarta Timur dan Kantor Walikota Jakarta Utara pada tanggal 4 September 2018.

Lalu, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada tanggal 5 September 2018 dan terakhir di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada tanggal 6 September 2018.

"Kami mengharapkan Pekan Panutan Pajak mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu," ucapnya.

Selain menerima pembayaran PBB, Bank DKI juga dapat menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan DKI Jakarta kapan dan dimana saja melalui JakOne Mobile.

"Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor KTP dan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar melalui JakOne Mobile," terangnya.

Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB sesuai dengan rincian jumlah nominal PKB yang tertera. Wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran PKB melalui fitur scan to pay pada QR Code yang tersedia di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta melalui JakOne Mobile.

"Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7605 seconds (0.1#10.140)