Lagi Tiduran di Ruang Tamu, ABG Disetubuhi Paksa Kuli Proyek
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus Eko Sumadi (22) yang telah menyetubuhi anak di bawah umur, JL (14). Pelaku yang merupakan kuli proyek itu ditangkap di kontrakannya di Kampung Gerubuk RT 03/15, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho mengatakan, pelaku yang menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan tetangganya itu terjadi pada Kamis, 16 Agustus 2018 lalu.
Awal mula kejadian pada saat korban selesai mandi dan saat korban akan keluar rumah dilarang ibunya. "Pelapor (ibu korban, Hayani) melarang korban dan korban disuruh tiduran di ruang tamu," ujarnya pada wartawan, Kamis (30/8/2018).
Tidak lama, kata dia, pelaku masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam. Setelah itu pelaku membuka celana dalam korban dan langsung menyetubuhi korban dengan paksa sebanyak satu kali.
Setelah menyetubuhi korban, paparnya, pelaku mengancam korban agar kejadian itu tidak dilaporkan kepada orang tua korban. Namun, korban memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku ke orang tua korban pada 23 Agustus 2018.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Korban akhirnya bercerita kepada pelapor bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku, Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban melaporkan ke Polres Tangerang Selatan," katanya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho mengatakan, pelaku yang menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan tetangganya itu terjadi pada Kamis, 16 Agustus 2018 lalu.
Awal mula kejadian pada saat korban selesai mandi dan saat korban akan keluar rumah dilarang ibunya. "Pelapor (ibu korban, Hayani) melarang korban dan korban disuruh tiduran di ruang tamu," ujarnya pada wartawan, Kamis (30/8/2018).
Tidak lama, kata dia, pelaku masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam. Setelah itu pelaku membuka celana dalam korban dan langsung menyetubuhi korban dengan paksa sebanyak satu kali.
Setelah menyetubuhi korban, paparnya, pelaku mengancam korban agar kejadian itu tidak dilaporkan kepada orang tua korban. Namun, korban memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku ke orang tua korban pada 23 Agustus 2018.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Korban akhirnya bercerita kepada pelapor bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku, Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban melaporkan ke Polres Tangerang Selatan," katanya.
(ysw)