Polres Depok Segera Periksa Nur Mahmudi sebagai Tersangka

Rabu, 29 Agustus 2018 - 17:40 WIB
Polres Depok Segera...
Polres Depok Segera Periksa Nur Mahmudi sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan penyidik Polres Depok segera memeriksa mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi dan Sekda Kota Depok, Harry Prihanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, keduanya akan dipanggil pertama kali sebagai tersangka. Namun, polisi belum memastikan kapan hal tersebut akan dilakukan.

"Pastinya akan ada (pemanggilan sebagai tersangka)," kata Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/8/2018). Menurut Adi, pihaknya memercayakan Polres Depok untuk tetap menangani kasus tersebut dan bukan ditarik atau dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sebab, Polres Depok sebagai pihak yang pertama menangani kasus ini saat memaparkan penyidikan ke dirinya sangat meyakinkan. Atas dasar itu Adi merasa kasus tak perlu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan tetap memberikan panggung pada PolresDepok untuk menanganinya.

Meski begitu, sebagai pembina teknis, Adi menegaskan siap memberikan bantuan apabila dibutuhkan. "Jadi gini, yang punya data (Polres) Depok, Depok mengawali penanganan kasus. Dia tahu dan dia sudah menjelaskan ke kita, luar biasa kontruksinya bagus sehingga kita support Depok. Saya pembina teknisnya, saya akan support untuk menyelesaikan kasusnya," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1250 seconds (0.1#10.140)