Diduga Lakukan Perusakan, Kadis Sumber Daya Air DKI Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan atau masuk dalam pekarangan orang lain tanpa izin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Teguh ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018 lalu berdasarkan hasil gelar perkara. Kemudian, juga setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Iya benar ditetapkan jadi tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/8/2018). Namun, Argo belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait hal tersebut.
Dari data yang dihimpun, Teguh dilaporkan oleh seorang bernama Felix Tirtawidjaja atas kejadian pada Agustus 2016 silam di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur.
Polisi bahkan sudah mengirimkan surat pemanggilan pada Teguh untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka. Teguh dijadwalkan diperiksa pada 27 Agustus 2018 lalu, namun, dia tidak dapat hadir dan meminta jadwal ulang pemeriksaan karena alasan kesibukan pekerjaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Teguh ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018 lalu berdasarkan hasil gelar perkara. Kemudian, juga setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Iya benar ditetapkan jadi tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/8/2018). Namun, Argo belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait hal tersebut.
Dari data yang dihimpun, Teguh dilaporkan oleh seorang bernama Felix Tirtawidjaja atas kejadian pada Agustus 2016 silam di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur.
Polisi bahkan sudah mengirimkan surat pemanggilan pada Teguh untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka. Teguh dijadwalkan diperiksa pada 27 Agustus 2018 lalu, namun, dia tidak dapat hadir dan meminta jadwal ulang pemeriksaan karena alasan kesibukan pekerjaan.
(whb)