Ditetapkan Tersangka, Mantan Wali Kota Depok Belum Ditahan
A
A
A
JAKARTA - Polisi diam-diam menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Sukamaju Baru, Tapos, Depok. Status tersangka ternyata disandang Nur Mahmudi sejak 20 Agustus 2018 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan status tersangka Nur Mahmudi itu berdasarkan gelar perkara dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup. Bukan hanya Nur Mahmudi, penetapan tersangka juga dilakukan pada mantan Sekda Kota Depok, Harry Prihanto. (Baca: Nur Mahmudi Jadi Tersangka, Ini Tanggapan PKS Depok )
Dari hasil penyidikan, kata dia, kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp10,7 miliar. "Ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujarnya pada wartawan, Rabu (29/8/2018).
Namun, tambah Argo, keduanya belum ditahan walau sudah jadi tersangka. Terkait apa alasan keduanya tak ditahan, Argo tak merincinya karena itu sudah kewenangan penyidik.
"Belum (ditahan). Kita tunggu saja. Itu bagaimana kewenangan penyidik," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan status tersangka Nur Mahmudi itu berdasarkan gelar perkara dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup. Bukan hanya Nur Mahmudi, penetapan tersangka juga dilakukan pada mantan Sekda Kota Depok, Harry Prihanto. (Baca: Nur Mahmudi Jadi Tersangka, Ini Tanggapan PKS Depok )
Dari hasil penyidikan, kata dia, kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp10,7 miliar. "Ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujarnya pada wartawan, Rabu (29/8/2018).
Namun, tambah Argo, keduanya belum ditahan walau sudah jadi tersangka. Terkait apa alasan keduanya tak ditahan, Argo tak merincinya karena itu sudah kewenangan penyidik.
"Belum (ditahan). Kita tunggu saja. Itu bagaimana kewenangan penyidik," katanya.
(ysw)