IKA UMSU Jabodetabek Sesalkan Tindakan Oknum Aparat ke Mursal
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA-UMSU) Jabodetabek mengecam tindakan oknum aparat terhadap salah seorang anggotanya bernama Mursal Fadillah.
Peristiwa itu dialami Mursal Fadillah ketika sedang menyampaikan pernyataan/pendapat hukum di depan awak media dalam kapasitasnya selaku kuasa hukum dari aktivis Neno Warisman.
"Kami mengutuk keras tindakan semena-mena, tidak mausiawi yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap saudara Mursal Fadillah. Padahal, menyatakan pendapat secara jelas dilindungi oleh Konsitusi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28E UUD 1945 jo UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujar Ketua Umum IKA UMSU Jabodetabek, Edi Sahputra dalam siaran pesnya, Rabu (29/8/2018).
Pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya yang diduga keras telah melakukan tindakan tidak manusiawi yang tidak sesuai prosedur sebagai mana tertuang di dalam Pasal 7 ayat 1 Protap Dalmas.
Pihaknya juga mendesak Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) untuk mengambil langkah hukum dalam melindungi anggotanya menjalankan profesinya sebagai advokad. Sebab faktanya, Mursal Fadillah ketika peristiwa tersebut bertindak untuk dan atas nama Neno Warisman selaku penasihat hukum.
IKA UMSU Jabodetabek juga mendesak Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) untuk menjalankan fungsinya berupa perlindungan, pemantuan/investigasi terhadap adanya dugaan tindakan yang melanggar HAM.
"Mengimbau kepada masyarakat, khususnya para alumni dimanapun berada untuk memiliki perhatian khusus dalam rangka memberikan bantuan/dukungan kemanusiaan terhadap sesama alumni, sesama warga negara untuk menolak segala tindakan semena-mena dan tidak manusiawi agar tidak terulang kembali," pungkasnya.
Peristiwa itu dialami Mursal Fadillah ketika sedang menyampaikan pernyataan/pendapat hukum di depan awak media dalam kapasitasnya selaku kuasa hukum dari aktivis Neno Warisman.
"Kami mengutuk keras tindakan semena-mena, tidak mausiawi yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap saudara Mursal Fadillah. Padahal, menyatakan pendapat secara jelas dilindungi oleh Konsitusi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28E UUD 1945 jo UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujar Ketua Umum IKA UMSU Jabodetabek, Edi Sahputra dalam siaran pesnya, Rabu (29/8/2018).
Pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya yang diduga keras telah melakukan tindakan tidak manusiawi yang tidak sesuai prosedur sebagai mana tertuang di dalam Pasal 7 ayat 1 Protap Dalmas.
Pihaknya juga mendesak Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) untuk mengambil langkah hukum dalam melindungi anggotanya menjalankan profesinya sebagai advokad. Sebab faktanya, Mursal Fadillah ketika peristiwa tersebut bertindak untuk dan atas nama Neno Warisman selaku penasihat hukum.
IKA UMSU Jabodetabek juga mendesak Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) untuk menjalankan fungsinya berupa perlindungan, pemantuan/investigasi terhadap adanya dugaan tindakan yang melanggar HAM.
"Mengimbau kepada masyarakat, khususnya para alumni dimanapun berada untuk memiliki perhatian khusus dalam rangka memberikan bantuan/dukungan kemanusiaan terhadap sesama alumni, sesama warga negara untuk menolak segala tindakan semena-mena dan tidak manusiawi agar tidak terulang kembali," pungkasnya.
(mhd)