Curi Barang Tamu di Hotel Berbintang, Penjual Hewan Kurban Dicokok
A
A
A
JAKARTA - Seorang pelaku pencurian yang kerap beraksi di hotel bintang lima di Jakarta diciduk petugas Polsek Menteng, Jakarta Pusat. Patu Sunggu alias Dani diciduk karena terlibat dalam pencurian di Hotel Mercure, Hotel Kempinsky, Hotel Acacia dan Hotel Pullman.
"Hasil interograsi sementara pelaku memang sudah sering melakukan pencurian dengan modus mendorong satu per satu pintu kamar di hotel-hotel tersebut," ungkap Kanit Reskrim Polsek Menteng, Kompol Irwansyah pada wartawan, Selasa (28/8/2018).
Irwansyah menuturkan, aksi terakhir pelaku di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Pelaku mencuri barang berharga milik tamu hotel di kamar nomor 623 saat tamu pergi.
Awalnya, Dani lebih dahulu mendorong setiap pintu kamar hotel. Apabila ada yang tidak tertutup rapat, pelaku membuka dengan cara menggunakan card acsess yang dibawanya.
Kamar 623 tidak tertutup rapat sehingga pelaku masuk dan mengambil dompet di atas meja dan diatas tempat tidur. "Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, pelaku keluar seperti biasa dengan tenang dan santai melewati lobi dan keluar seperti layaknya tamu hotel," tuturnya.
Dani berhasil diciduk setelah polisi mendalami keterangan saksi-saksi juga berkat petunjuk rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) hotel yang merekam aksi Dani. Akhirnya, Dani diciduk ketika tengah berdagang kambing di kawasan Jalan Panjang, tepatnya di Pasar Cidodol, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dia dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukumam maksimal lima tahun penjara. "Pelaku berjualan hewan kurban dan kemudian anggota Buser (Polsek Menteng) undercover (menyamar) sebagai pembeli sapi kurban," ucapnya.
"Hasil interograsi sementara pelaku memang sudah sering melakukan pencurian dengan modus mendorong satu per satu pintu kamar di hotel-hotel tersebut," ungkap Kanit Reskrim Polsek Menteng, Kompol Irwansyah pada wartawan, Selasa (28/8/2018).
Irwansyah menuturkan, aksi terakhir pelaku di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Pelaku mencuri barang berharga milik tamu hotel di kamar nomor 623 saat tamu pergi.
Awalnya, Dani lebih dahulu mendorong setiap pintu kamar hotel. Apabila ada yang tidak tertutup rapat, pelaku membuka dengan cara menggunakan card acsess yang dibawanya.
Kamar 623 tidak tertutup rapat sehingga pelaku masuk dan mengambil dompet di atas meja dan diatas tempat tidur. "Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, pelaku keluar seperti biasa dengan tenang dan santai melewati lobi dan keluar seperti layaknya tamu hotel," tuturnya.
Dani berhasil diciduk setelah polisi mendalami keterangan saksi-saksi juga berkat petunjuk rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) hotel yang merekam aksi Dani. Akhirnya, Dani diciduk ketika tengah berdagang kambing di kawasan Jalan Panjang, tepatnya di Pasar Cidodol, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dia dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukumam maksimal lima tahun penjara. "Pelaku berjualan hewan kurban dan kemudian anggota Buser (Polsek Menteng) undercover (menyamar) sebagai pembeli sapi kurban," ucapnya.
(whb)