Tanda Tangani Pakta Integritas, Perindo Akan Taati Aturan Pemilu

Senin, 27 Agustus 2018 - 20:20 WIB
Tanda Tangani Pakta...
Tanda Tangani Pakta Integritas, Perindo Akan Taati Aturan Pemilu
A A A
TANGERANG SELATAN - DPD Partai Perindo Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani pakta integritas di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota di bilangan Perumahan Bukit Nusa Indah, Ciputat, Senin (27/8/2018).

Penandatanganan itu merupakan salah satu komitmen bersama antara partai politik dengan Bawaslu dalam menjaga ketertiban Pemilu 2019. Masing-masing perwakilan partai turut hadir, hanya tercatat Partai Berkarya dan Partai Demokrat yang tak mengirim perwakilannya hingga acara selesai.
Tanda Tangani Pakta Integritas, Perindo Akan Taati Aturan Pemilu
Sekretaris DPD Perindo Kota Tangsel, Nur Eko Djoko Wedyono mengatakan, sejak awal penjaringan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), pihaknya telah menekankan komitmen seluruh kader dalam menjaga dan menaati aturan yang ada.

"Kami dari awal selalu memperhatikan aturan-aturan yang ada, artinya penandatangan pakta integritas ini sebenarnya untuk menegaskan kembali komitmen Partai Perindo atas penyelenggaraan Pemilu 2019," ungkapnya kepada wartawan usai menandatangani pakta integritas.

Untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, disebutkan Eko, harus dimulai dari komitmen masing-masing para peserta pemilu, penyelenggara Pemilu, pemerintah dan masyarakat luas. Sehingga dengan begitu, akan terbangun kompetisi yang sehat dan berkeadilan.

"Komitmen itu harus dibangun bersama, oleh semua pihak. Sehingga pada prosesnya, yang dituju adalah bagaimana memajukan demokrasi di tanah air, dan bagaimana dengan demokrasi itu nantinya aspirasi rakyat bisa tersalurkan," imbuhnya.

Pakta integritas itu berisi 10 point kesepakatan yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh Parpol, yaitu :

1. Memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945.
2. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia.
3.Menyukseskan penyelenggaraan pemilu tahun 2019 secara demokraris, jujur, adil dan bermartabat.
4. Tidak meminta imbalan kepada calon anggota DPRD Kota Tangsel.
5. Tidak mencalonkan anggota DPRD Kota Tangsel yang melakukan atau terlibat tindak pidana :
a. Korupsi
b. Narkotika dan obat terlarang.
c. Terorisme.
d. Kejahatan seksual.

6. Tidak melakukan praktek politik uang.
7. Tidak melakukan suap, memanfaatkan, dan atau memengaruhi penyelenggara.
8. Tidak melakukan Black Campaign dan politisasi SARA.
9. Tidak melakukan kampanye diluar jadwal seperti di media sosial, media cetak, radio, dan televisi.
10. Partai menjadi garda terdepan dalam memberikan pendidikan politik kepada calon dewan partai politiknya untuk mentaati aturan pemilu.

Sementara di lokasi yang sama, Ketua Bawaslu Kota Tangsel, M Acep, menjelaskan, jika pakta integritas ini di buat untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran menjelang masa kampanye yang akan digulirkan pada tanggal 23 September 2018.

"Jangan sampai nanti, pada tanggal 23 September tersebut banyak pelanggaran dilakukan partai, padahal mereka ini kan seharusnya sebagai motor pendidikan politik bagi masyarakat. Jadi tujuannya memang untuk mencegah hal itu," tukas Acep.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7797 seconds (0.1#10.140)