Fariz Rustam Munaf Resmi Jalani Rehabilitasi di Lido
A
A
A
JAKARTA - Penyanyi senior, Fariz Rustam Munaf (RM) (59), resmi menjalani rehabilitasi di Lido, Senin (27/8/2018). Rehabilitasi dilakukan setelah BNNK Jakarta Utara memberikan assessment-nya melalui surat Sket/244/VIII/ka/rh. 01/2018/BNNK-JU, tanggal 24 Agustus 2018.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Aldo Ferdinad membenarkan hal itu. Dia mengatakan rehab akan diberikan sampai pihaknya merampungkan berkas perkara dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tergantung dari kejaksaan nanti menganggap bahwa ini lengkap, ya lengkap, karena ini yang memutuskan bahwa berkas perkara ini lengkap atau tidaknya ya dari Jaksa Penuntut Umum," ucap Aldo di Mapolres Jakarta Utara.
Sebelumnya, Fariz RM diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, di rumahnya, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat 24 Agustus 2018 malam. Dari tangannya, polisi mengamankan 0,9 gram sabu.
Aldo mengatakan assessment dari BNNK Jakarta Utara setelah mendapatkan permintaan dari penyidik dan diteliti oleh BNNK.
"Nah dari BNNK Jakarta Utara akhirnya menurunkan tim untuk melakukan assessment dari sisi kesehatan dan hukum. Atas rekomendasi mereka lah sehingga ini wajib direhab, diobati," tuturnya.
Sementara terkait pengacaranya, Aldo mengatakan pihaknya telah menyiapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun begitu, Fariz memilih untuk menyiapkan pengacaranya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Aldo Ferdinad membenarkan hal itu. Dia mengatakan rehab akan diberikan sampai pihaknya merampungkan berkas perkara dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tergantung dari kejaksaan nanti menganggap bahwa ini lengkap, ya lengkap, karena ini yang memutuskan bahwa berkas perkara ini lengkap atau tidaknya ya dari Jaksa Penuntut Umum," ucap Aldo di Mapolres Jakarta Utara.
Sebelumnya, Fariz RM diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, di rumahnya, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat 24 Agustus 2018 malam. Dari tangannya, polisi mengamankan 0,9 gram sabu.
Aldo mengatakan assessment dari BNNK Jakarta Utara setelah mendapatkan permintaan dari penyidik dan diteliti oleh BNNK.
"Nah dari BNNK Jakarta Utara akhirnya menurunkan tim untuk melakukan assessment dari sisi kesehatan dan hukum. Atas rekomendasi mereka lah sehingga ini wajib direhab, diobati," tuturnya.
Sementara terkait pengacaranya, Aldo mengatakan pihaknya telah menyiapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun begitu, Fariz memilih untuk menyiapkan pengacaranya.
(mhd)