Adrianus Siksa Anak Tiri Saat Ibu Kandung Korban Pergi ke Warung
A
A
A
JAKARTA - Ketidaksukaan dan tidak ingin tinggal bersama menjadi motif Adrianus Sayow (27) tega menyiksa anak tirinya, Aqilla Agustina Pertiwi (2) hingga tewas. Tanpa keberadaan ibu kandung di lokasi saat kejadian, membuat Adrianus leluasa menyiksa bayi malang itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Febriansyah, mengatakan, saat penyiksaan terjadi, ibu korban,Yanti, tengah membeli nasi uduk di warung yang berjarak sekitar dua kilometer dari rumahnya.
"Adrianus memanfaatkan situasi saat Santi pergi keluar rumah untuk membeli makan," ujar Febriansyah di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (24/8/2018). . (Baca: Sadis, Balita 2 Tahun Kritis Usai Dianiaya oleh Bapak Tirinya)
Tanpa penjagaan, Adrianus kemudian dengan mudah memukul bagian leher Aqilla sebanyak empat kali hingga membuat kepalanya terbentur ke keramik. Akibatnya pembuluh darah korban pecah.
Melihat kondisi bayi tak sadarkan diri, Adrianus sempat panik. Ia kemudian menyiramkan air ke bagian wajah Aqilla, namun masih tidak sadarkan diri. Kondisinya baru berubah ketika Yanti datang ke rumah dan melihat Aqilla yang sedang pingsan.
“Sama warga lalu dibawa ke rumah sakit sebelum dirawat di (RSUD) Koja. Warga kemudian menahan pelaku sebelum akhirnya kami jemput,” kata Febriansyah.
Menurut Febriansyah, kekerasan yang terjadi terhadap Aqilla bukanlah kali pertama. Sejak menikah satu setengah tahun lalu, Adrianus kerap menyiksa anak tirinya itu.
Kejadian itu sempat dilaporkan Yanti ke Polres Metro Jakarta Utara pada 2017 lalu, namun dicabut kembali.
“Tapi di kasus ini, ibu korban sekaligus istri tersangka yang melaporkan kembali,” ucapnya. (Baca juga: Bocah 2 Tahun yang Dianiaya Ayah Tirinya Meninggal Dunia)
Akibat perbuatannya, Adrianus terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkutan online itu juga bisa terancam dijerat hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Febriansyah, mengatakan, saat penyiksaan terjadi, ibu korban,Yanti, tengah membeli nasi uduk di warung yang berjarak sekitar dua kilometer dari rumahnya.
"Adrianus memanfaatkan situasi saat Santi pergi keluar rumah untuk membeli makan," ujar Febriansyah di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (24/8/2018). . (Baca: Sadis, Balita 2 Tahun Kritis Usai Dianiaya oleh Bapak Tirinya)
Tanpa penjagaan, Adrianus kemudian dengan mudah memukul bagian leher Aqilla sebanyak empat kali hingga membuat kepalanya terbentur ke keramik. Akibatnya pembuluh darah korban pecah.
Melihat kondisi bayi tak sadarkan diri, Adrianus sempat panik. Ia kemudian menyiramkan air ke bagian wajah Aqilla, namun masih tidak sadarkan diri. Kondisinya baru berubah ketika Yanti datang ke rumah dan melihat Aqilla yang sedang pingsan.
“Sama warga lalu dibawa ke rumah sakit sebelum dirawat di (RSUD) Koja. Warga kemudian menahan pelaku sebelum akhirnya kami jemput,” kata Febriansyah.
Menurut Febriansyah, kekerasan yang terjadi terhadap Aqilla bukanlah kali pertama. Sejak menikah satu setengah tahun lalu, Adrianus kerap menyiksa anak tirinya itu.
Kejadian itu sempat dilaporkan Yanti ke Polres Metro Jakarta Utara pada 2017 lalu, namun dicabut kembali.
“Tapi di kasus ini, ibu korban sekaligus istri tersangka yang melaporkan kembali,” ucapnya. (Baca juga: Bocah 2 Tahun yang Dianiaya Ayah Tirinya Meninggal Dunia)
Akibat perbuatannya, Adrianus terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkutan online itu juga bisa terancam dijerat hukuman mati.
(thm)