Pemukul Remaja di Tol Jagorawi Terancam 5 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - MA pelaku penganiayaan terhadap remaja Rayhan Achmad (14) di jalan Tol Jagorawi ditahan penyidik Polda Metro Jaya. MA pun terancam hukuman lima tahun penjara.
"Sudah ditahan, akan dijerat Pasal 351 KUHP serta Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, Jumat (24/8/2018).
Menurut Nico, pelaku sudah mengakui perbuatannya telah memukul korban. Dari keterangan pelaku pun diketahui aksi pemukulan dilakukan dalam keadaan sadar tanpa pengaruh minuman keras ataupun narkoba.
"Tak ada pengaruh obat-obatan dan alkohol, ya itu hanya karena emosi," katanya. Dia menambahkan, polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pemukulan yang dilakukan oleh MA pada remaja 14 tahun tersebut dan hasilnya MA ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilalukan karena polisi memiliki bukti yang cukup.
"Sudah ditahan, akan dijerat Pasal 351 KUHP serta Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, Jumat (24/8/2018).
Menurut Nico, pelaku sudah mengakui perbuatannya telah memukul korban. Dari keterangan pelaku pun diketahui aksi pemukulan dilakukan dalam keadaan sadar tanpa pengaruh minuman keras ataupun narkoba.
"Tak ada pengaruh obat-obatan dan alkohol, ya itu hanya karena emosi," katanya. Dia menambahkan, polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pemukulan yang dilakukan oleh MA pada remaja 14 tahun tersebut dan hasilnya MA ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilalukan karena polisi memiliki bukti yang cukup.
(whb)