Penganiaya Bocah SMP di Tol Jagorawi Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan MA pelaku pemukulan terhadap remaja bernama Rayhan Ahmad Triputro (14) di Tol Jagorawi sebagai tersangka. Kasus pemukulan ini menjadi viral di dunia maya, setelah videonya beredar luas ke masyarakat.
"MA sudah ditetapkan jadi tersangka," ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta saat dikonfirmasi, Jumat (24/8/2018).
Namun, dia belum merinci lebih jauh soal penetapan tersangka MA. Ssbab, itu akan dijelaskan dalam ekspose kasus yang kemungkinan digelar pada Jumat ini. "Hari ini rilis. Sekarang status ditangkap," tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana menambahkan, polisi memeriksa korban dan kakaknya karena ada pada saat kejadian. Kakak korban yang mengendarai mobil saat itu.
Polisi meminta rekaman CCTV milik Jasa Marga. Bahkan, polisi juga meminta keterangan pihak Jasa Marga yang ada saat kejadian. "Pemeriksaan kemarin untuk menggali cerita sebenarnya seperti apa dengan bukti pendukung yang ada. Itu saja," ucapnya.
"MA sudah ditetapkan jadi tersangka," ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta saat dikonfirmasi, Jumat (24/8/2018).
Namun, dia belum merinci lebih jauh soal penetapan tersangka MA. Ssbab, itu akan dijelaskan dalam ekspose kasus yang kemungkinan digelar pada Jumat ini. "Hari ini rilis. Sekarang status ditangkap," tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana menambahkan, polisi memeriksa korban dan kakaknya karena ada pada saat kejadian. Kakak korban yang mengendarai mobil saat itu.
Polisi meminta rekaman CCTV milik Jasa Marga. Bahkan, polisi juga meminta keterangan pihak Jasa Marga yang ada saat kejadian. "Pemeriksaan kemarin untuk menggali cerita sebenarnya seperti apa dengan bukti pendukung yang ada. Itu saja," ucapnya.
(whb)