DKI Bentuk Entitas Sistem Pembayaran Transportasi di Jakarta

Jum'at, 24 Agustus 2018 - 04:39 WIB
DKI Bentuk Entitas Sistem Pembayaran Transportasi di Jakarta
DKI Bentuk Entitas Sistem Pembayaran Transportasi di Jakarta
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membahas integrasi moda transportasi di wilayahnya. Bukan hanya fisik, sistem pembayaran antar moda nantinya di bawah satu entitas atau lembaga organisasi yang berbadan hukum.

"Penting sekali bahwa transportasi di Jakarta itu terintegrasi antar moda, dan kalau integrasi antar moda, manajemennya satu, baik manajemen rute, atau manajemen pembiayaannya. Itu akan memudahkan para penumpang warga jakarta memanfaatkan transportasi publik," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Jakarta, Kamis 23 Agustus 2018.

Anies menjelaskan, untuk mencapai target 173 ribu penumpang per hari, MRT harus terintegrasi dengan moda transportasi lainya, baik itu Bus Rapid Transit (BRT) ataupun non BRT. Termasuk integrasi sistem pembayarannya.

Apabila sistem pembayaran tidak terintegrasi, lanjut Anies, pelayanan transportasi masyarakat akan terisolasi dan menjadi mahal bagi warga Jakarta. Dia akan mengumumkan sistemnya pembiayaannya nanti setelah semua sudah terbentuk.

"Jadi kita ingin ini sebagai sebuah integrasi, tidak berdiri sendiri. Termasuk nanti pada harganya," ujarnya. (Baca Juga: Anies Uji Coba MRT Ditemani Masinis Senior asal Jepang
Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Sri Haryati menuturkan, DKI Jakarta memiliki tiga moda transportasi, MRT, LRT dan BRT. Nantinya, tiga moda transportasi tersebut harus berada dalam satu sistem pembayaran dengan membentuk entitas pengumpul tarif secara elektronik atau Elektronik Fare Colecction (EFC) sesuai aturan Bank Indonesia (BI).

Saat ini, lanjut Sri, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait tengah membahas pembentukan EFC tersebut. Hasilnya nanti akan menjadi rekomendasi ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Apakah nantinya PT TransJakarta atau PT MRT menjadi EFC ya tergantung pembahasan. Intinya satu EFC agar masyarakat mudah menggunakan transportasi," ungkapnya.

Terkait moda transportasi lainnya yang melintasi Jakarta, kata Sri menjadi kewenangan pemerintah pusat yang pola transportasinya berbeda dengan milik DKI. Dimana, moda transportasi DKI memiliki subsidi.

"Kita punya EFC sendiri sesuai aturan BI. Kalau nasional ya nasional," ungkapnya. (Baca Juga: Anies Uji Coba MRT dari Lebak Bulus ke Bundaran HI
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono menegaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden No 55 Tahun 2018, BPTJ memiliki kewenangan untuk mengintegrasikan moda transportasi Jabodetabek. Baik itu integrasi fisik ataupun sistem pembayaran.

Artinya, kata Bambang, seluruh moda transportasi di Jabodetabek nantinya cukup menggunakan satu kartu pembayaran atau nantinya disebut tiket transportasi.

"Saat ini kan masing-masing perbankan punya akrtu pembayaran elektronik. Nah nanti cukup satu kartu bernama tiket transportasi," tegasnya.

Saat ini, kata Bambang, pihaknya bersama Pemprov DKI dan operator moda transportasi sedang melakukan kegiatan persiapan pembentukan tiket transportasi. Dia menargetkan sistem tersebut sudah terbangun tahun ini.

"Moda transportasi milik Pemerintah daerah atau pusat itu akan open look jadi satu sistem pembayaran. Ga da masalah, apalagi dengan subsidi, itu kan kebijakan saja. Dia berharap seluruh pembangunan fisik moda transportasi selesai sesuai target agar masyarakat bisa berpindah ke moda transportasi yang sudah terintegrasi sistem pembayaran nantinya," jelasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7610 seconds (0.1#10.140)
pixels