Curi Hp Karyawan Hotel Berbintang, Satpam Dibekuk Polisi

Jum'at, 24 Agustus 2018 - 04:09 WIB
Curi Hp Karyawan Hotel...
Curi Hp Karyawan Hotel Berbintang, Satpam Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Petugas keamanan hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, satpam berinisial P (32) dan temannya, AB nekat mencuri sejumlah handphone milik karyawan hotel.

Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Nasrandy mengatakan, P ditangkap pada Jumat 17 Agustus 2018 tepat saat hari kemerdekaan. Total, ada dua handphone mewah yang diambil.

"Kami tangkap dua jam setelah kejadian," kata Nasrandy di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis 23 Agustus 2018.

Dia melanjutkan, kejadian berawal saat korban P mencharger handponenya di lobi hotel.

"Saat korban ngecas hanphone hilang. Dengan adanya laporan tersebut kami dari Reskrim Sawah Besar kami cek ke lokasi. Dan interograsi mengercutu kepada dua nama salah satunya securiti hotel tersebut,'' lanjutnya.

Setelah mengambil handpone itu, P dan AB langsung kabur. "Berawal keuletan kita cek TKP (Tempat Kejadian Perkara). CCTV sih ada. Cuma tak terlalu jelas. Dari situ kita lihat gelagat. Pelaku sempat tidak mengetahui perbuatannya kita geledah. Sesaat setelah itu sekitar 2 jam kita tangkap," kata Nasrandy.

Akibat kejadian, korban mengalami kerugian Rp7 juta. "Alasannya buat motif ekonomi saja," terangnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang, di hotel berbintang tiga itu sering terjadi pencurian handpone.

"Pelaku kebetulan sudah setahun kerja di sana, tak punya catatan kriminal. Tapi kami tak bisa simpulkan dia pelakunya," ucapnya.

Nasrandy pun menyarankan agar keamanan hotel diperketat. Salah satunya memasang CCTV berkualitas baik. (Baca Juga: Dipergoki Anak-anak, Pencuri Handphone Nyaris Digebukin Warga
"Jadi mungkin ini bisa edukasi bahwa dimanapun kita berada jangan pernah merasa tempat bagus itu aman. Semua kembali kepada kita. Kejahatan bukan karena ada niat pelakunya tapi juga karena kesempatan. Kesempatan ada dari kelalaian kita," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0811 seconds (0.1#10.140)