Akses Tol Cikarang Dry Port Akan Dibuka Pekan Depan
A
A
A
BEKASI - PT Jasa Marga akan membuka akses tol menuju Cikarang Dry Port di ruas Tol Jakarta-Cikampek, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Rencananya, akses tol ini akan dibuka pada Selasa 28 Agustus 2018 pukul 00.00 WIB. Akses tol ini untuk kepentingan kendaraan peti kemas dari kawasan industri maupun sebaliknya.
Sehingga, kendaraan peti kemas dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menuju Cikarang Dry Port, Kecamatan Cikarang Utara atau arah sebaliknya bisa memanfaatkan tol baru sepanjang 3,06 kilometer ini.
"Pekan depan sudah kita buka aksesnya," kata Kasubbag Humas Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek, Irwansyah di Bekasi, Kamis 23 Agustus 2018.
Menurutnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta pelaksana proyek telah melakukan uji kelayakan terhadap ruas tol itu sejak tiga bulan lalu. Bahkan, izin operasional dan besaran tarif dari Kementerian PUPR sudah dikantongi Jasa Marga selaku operator tersebut.
"Pemberlakuan tarif sudah diteken oleh Bapak Menteri PUPR dengan Nomor 561/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Akses Dry Port Cikarang sebagai bagian dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek," ungkapnya.
Irwansyah mengatakan, ruas tol tersebut telah siap digunakan karena secara konstruksi, dan fasilitas seperti plank petunjuk arah sudah terpasang. Meski demikian, Irwansyah tidak mengetahui alasan pembukaan ruas tol itu pada Selasa 28 Agustus 2018 pekan depan. Sebab, ranah pembukaan tol tersebut berada di pemerintah pusat.
Saat ini, kata dia, ada lima jenis tarif yang dipatok pemerintah berdasarkan golongan kendaraan. Untuk tarif kendaraan golongan I sebesar Rp4.500, golongan II dan III sebesar Rp6.500, serta golongan IV dan V Rp9.000 per kendaraan. Pengoperasioan ruas tol ini menggunakan sistem terbuka.
Artinya pengendara wajib melakukan transaksi terlebih dahulu, setelah itu bisa menikmati jalan ini. "Ada 12 gardu transaksi yang disediakan dengan rincian tujuh gardu untuk kendaraan yang datang dari Jakarta dan lima gardu untuk kendaraan yang datang dari Cikarang Dry Port," ujarnya.
Irwanyah menjelaskan, pembangunan ruas tol ini sudah dilakukan sejak 2016 lalu dengan menggunakan lahan milik Lippo Cikarang. Keberadaan ruas tol ini diklaim untuk memecah kemacetan yang biasa terjadi di jalan arteri atau Jalan Raya Industri, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Pemicu kemacetan di persimpangan jalan tersebut disebabkan tingginya volume kendaraan terutama truk yang keluar-masuk ruas tol Jakarta-Cikampek. Selama ini persimpangan tersebut kerap digunakan pengendara truk untuk dua arah tujuan, yakni sisi utara ke Cikarang Dry Port dan sisi selatan ke Lippo Cikarang dan Kawasan Industri Hyunda.
Kondisi di lapangan makin semrawut manakala truk hendak berkelok karena membutuhkan ruang yang lapang dalam bermanuver menuju kawasan industri melintasi Jalan Raya Industri. Namun kini, pengendara peti kemas yang menuju Cikarang Dry Port tidak perlu lagi keluar di Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat di KM 31.
Mereka tinggal meneruskan perjalanan ke GT Cikarang Utara di KM 29 hingga sampai ke Cikarang Dry Port. Karena itu, kata dia, akses tol ini dibuat memang ditujukan untuk kendaraan berat dari Jakarta menuju Cikarang Dry Port atau arah sebaliknya. Namun, kedepanya ada wacana dibuka kembali untuk arah Karawang.
"Ruas tol ini hanya bisa digunakan oleh pengendara yang datang dari Jakarta dan Cikarang Dry Port. Sementara dari arah Karawang atau Bandung, tidak terkoneksi," katanya.
Salah satu diktum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomo 561/KPTS/M/2018, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, sebagai pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Yang mana berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di GT terdekat jalan tol. Pelaksanaan peraturan dan pengendalian pengawasan batasan muatan sumbu terberat dilakukan dengan bekerjasama Kemenhub sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengapresiasi pembangunan ruas tol ini. Menurut dia, kemacetan di ruas jalan arteri menuju Cikarang Dry Port memang tidak mampu dihindari karena tingginya volume kendaraan. Sehingga, kemacetan bisa diminamalisir saat ini.
"Akses ini sangat memberikan kemudahan bagi pengendara truk menuju Dry Port karena mereka tidak perlu lagi keluar tol Cikarang Barat kemudian melintasi jalan arteri," katanya. Karena itu, kata dia, keberadaan tol ini diklaim bisa memangkas waktu perjalanan truk menuju pelabuhan.
Terutama bagi pengendara truk yang hendak mengirim barang ke pelabuhan untuk keperluan ekspor. Ketepatan waktu dalam mengirim barang sangat diperlukan, karena bila terlambat melakukan muatan ke dalam kapal akan dikenakan denda Rp1 juta per peti kemas. "Mengantar peti kemas untuk keperluan ekspor sangat ketat," ungkapnya.
Sehingga, kendaraan peti kemas dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menuju Cikarang Dry Port, Kecamatan Cikarang Utara atau arah sebaliknya bisa memanfaatkan tol baru sepanjang 3,06 kilometer ini.
"Pekan depan sudah kita buka aksesnya," kata Kasubbag Humas Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek, Irwansyah di Bekasi, Kamis 23 Agustus 2018.
Menurutnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta pelaksana proyek telah melakukan uji kelayakan terhadap ruas tol itu sejak tiga bulan lalu. Bahkan, izin operasional dan besaran tarif dari Kementerian PUPR sudah dikantongi Jasa Marga selaku operator tersebut.
"Pemberlakuan tarif sudah diteken oleh Bapak Menteri PUPR dengan Nomor 561/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Akses Dry Port Cikarang sebagai bagian dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek," ungkapnya.
Irwansyah mengatakan, ruas tol tersebut telah siap digunakan karena secara konstruksi, dan fasilitas seperti plank petunjuk arah sudah terpasang. Meski demikian, Irwansyah tidak mengetahui alasan pembukaan ruas tol itu pada Selasa 28 Agustus 2018 pekan depan. Sebab, ranah pembukaan tol tersebut berada di pemerintah pusat.
Saat ini, kata dia, ada lima jenis tarif yang dipatok pemerintah berdasarkan golongan kendaraan. Untuk tarif kendaraan golongan I sebesar Rp4.500, golongan II dan III sebesar Rp6.500, serta golongan IV dan V Rp9.000 per kendaraan. Pengoperasioan ruas tol ini menggunakan sistem terbuka.
Artinya pengendara wajib melakukan transaksi terlebih dahulu, setelah itu bisa menikmati jalan ini. "Ada 12 gardu transaksi yang disediakan dengan rincian tujuh gardu untuk kendaraan yang datang dari Jakarta dan lima gardu untuk kendaraan yang datang dari Cikarang Dry Port," ujarnya.
Irwanyah menjelaskan, pembangunan ruas tol ini sudah dilakukan sejak 2016 lalu dengan menggunakan lahan milik Lippo Cikarang. Keberadaan ruas tol ini diklaim untuk memecah kemacetan yang biasa terjadi di jalan arteri atau Jalan Raya Industri, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Pemicu kemacetan di persimpangan jalan tersebut disebabkan tingginya volume kendaraan terutama truk yang keluar-masuk ruas tol Jakarta-Cikampek. Selama ini persimpangan tersebut kerap digunakan pengendara truk untuk dua arah tujuan, yakni sisi utara ke Cikarang Dry Port dan sisi selatan ke Lippo Cikarang dan Kawasan Industri Hyunda.
Kondisi di lapangan makin semrawut manakala truk hendak berkelok karena membutuhkan ruang yang lapang dalam bermanuver menuju kawasan industri melintasi Jalan Raya Industri. Namun kini, pengendara peti kemas yang menuju Cikarang Dry Port tidak perlu lagi keluar di Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat di KM 31.
Mereka tinggal meneruskan perjalanan ke GT Cikarang Utara di KM 29 hingga sampai ke Cikarang Dry Port. Karena itu, kata dia, akses tol ini dibuat memang ditujukan untuk kendaraan berat dari Jakarta menuju Cikarang Dry Port atau arah sebaliknya. Namun, kedepanya ada wacana dibuka kembali untuk arah Karawang.
"Ruas tol ini hanya bisa digunakan oleh pengendara yang datang dari Jakarta dan Cikarang Dry Port. Sementara dari arah Karawang atau Bandung, tidak terkoneksi," katanya.
Salah satu diktum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomo 561/KPTS/M/2018, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, sebagai pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Yang mana berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di GT terdekat jalan tol. Pelaksanaan peraturan dan pengendalian pengawasan batasan muatan sumbu terberat dilakukan dengan bekerjasama Kemenhub sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengapresiasi pembangunan ruas tol ini. Menurut dia, kemacetan di ruas jalan arteri menuju Cikarang Dry Port memang tidak mampu dihindari karena tingginya volume kendaraan. Sehingga, kemacetan bisa diminamalisir saat ini.
"Akses ini sangat memberikan kemudahan bagi pengendara truk menuju Dry Port karena mereka tidak perlu lagi keluar tol Cikarang Barat kemudian melintasi jalan arteri," katanya. Karena itu, kata dia, keberadaan tol ini diklaim bisa memangkas waktu perjalanan truk menuju pelabuhan.
Terutama bagi pengendara truk yang hendak mengirim barang ke pelabuhan untuk keperluan ekspor. Ketepatan waktu dalam mengirim barang sangat diperlukan, karena bila terlambat melakukan muatan ke dalam kapal akan dikenakan denda Rp1 juta per peti kemas. "Mengantar peti kemas untuk keperluan ekspor sangat ketat," ungkapnya.
(mhd)